Koopssus TNI Diresmikan, KontraS Khawatir Pelanggaran HAM Dalam Penanganan Terorisme - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 02 Agustus 2019

Koopssus TNI Diresmikan, KontraS Khawatir Pelanggaran HAM Dalam Penanganan Terorisme


PEJUANG.NET - Koordinator KontraS, Yati Andriyani mengatakan bahwa saat ini belum jelas sejauh mana kewenangan yang nantinya akan dimiliki oleh Koopssus TNI, serta bagaimana hubungan antara Koopssus TNI dengan Densus 88 Polri dalam menangani terorisme.

Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah Koopssus TNI nantinya akan bekerja secara otonom tanpa berada di bawah komando Polri sebagai aparat keamanan negara atau tidak.

“Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, pengulangan tindakan, hingga kompetisi antar institusi atau kesatuan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kiblat.net pada Kamis (01/08/2019).

Ia menekankan bahwa pelaksanaan UU Tindak Pidana Terorisme harus tunduk pada sistem peradilan pidana (criminal justice system). Dalam hal ini, kata dia, TNI bukanlah penegak hukum yang punya kewenangan menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana terorisme.

“Oleh karenanya, kewenangan Koopssus TNI yang luas tanpa batasan yang jelas dalam penanganan terorisme rentan merusak sistem peradilan pidana,” paparnya.

Menurutnya, mekanisme akuntabilitas TNI masih menjadi pekerjaan rumah sampai hari ini. Agenda revisi undang–undang peradilan militer mengalami kemandekan dan pengadilan militer masih menjadi celah terjadinya impunitas.

“Dalam hal keterlibatan TNI, Koopssus TNI dalam penanganan terorisme tidak disertai dengan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang memadai dan efektif sehingga potensi terjadinya impunitas (ketiadaan penghukuman) terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme bisa saja terjadi,” paparnya.

Oleh karenanya, lanjut Yati, kami mendesak DPR RI dan Presiden RI selaku institusi yang memiliki kewenangan politik untuk mengawasi dan mengendalikan TNI.


Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet 
Sumber : kiblat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad