Polemik Reklamasi Jakarta, Anies Baswedan Dikeroyok Empat Pengembang Di Pengadilan - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 02 Agustus 2019

Polemik Reklamasi Jakarta, Anies Baswedan Dikeroyok Empat Pengembang Di Pengadilan


PEJUANG.NET - Polemik proyek reklamasi Teluk Jakarta makin mumet. Sudah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan pengembang agar Pulau H yang jadi proyek PT Taman Harapan Indah kembali dibangun, kini tiga pengembang proyek reklamasi lainnya ikut menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke PTUN.

Ketiga pengembang itu yakni, PT Agung Dinamika Perkasa, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Manggala Krida Yudha yang turut menggugat Anies terkait SK pencabutan izin reklamasi.

Dilansir dari situs PTUN Jakarta, PT Agung Dinamika Perkasa selaku pengelola pulau F telah mendaftarkan gugatan mereka pada 26 Juli 2019 lalu, dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT.

PT Jaladri Kartika Pakci pengelola Pulau I sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT. 

Sedangkan, pengelola Pulau M PT Manggala Krida Yudha sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Memori banding kini tengah disusun.

Anies Baswedan sudah menunjuj Deni Indrayana sebagai kuasa hukum Pemprov DKI. Saat ini, Denny sedang mempersiapkan memori gugatan untuk diserahkan kepada persidangan.

"Surat kuasanya belum. Memori bandingnya masih ada waktu dua bulan. Kami sedang siapkan, kami sudah diminta siapkan memori bandingnya. Kerja sama dengan teman-teman biro ya," kata Denny. 


Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet 
Sumber : rmol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad