Digugat Praperadilan, Bareskrim Siap Beberkan Perkembangan Kasus Hary Tanoesoedibjo - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 05 September 2019

Digugat Praperadilan, Bareskrim Siap Beberkan Perkembangan Kasus Hary Tanoesoedibjo


GELORA.CO - Bareskrim Polri siap membeberkan perkembangan penanganan kasus yang melibatkan tersangka pengusaha besar Hary Tanoesoedibjo.

Sebelumnya, LSM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum di Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung karena diduga menghentikan perkara tindak pidana SMS ancaman yang dilakukan Ketua Umum Partai Perindoa itu.

Karo Binops Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengaku, pihaknya siap untuk melawan gugatan LSM LP3HI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 September 2019.


"Kami siap menghadapi gugatan praperadilan itu dan kami sedang siapkan administrasinya. Nanti akan disampaikan semuanya," kata Daniel, Kamis (5/9).

Menurutnya, Bareskrim Polri sudah menyiapkan penasihat hukum dari bidang hukum Mabes Polri yang akan melawan gugatan LP3HI itu.

"Penunjukan penasihat hukum dari bidkum juga sudah dilakukan," katanya.

Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 103/pid.prap/2019/pn.jkt.sel dan hakim yang ditunjuk menangani gugatan tersebut adalah Ferry Agustin.

"Sidang perdana gugatan praperadilan itu digelar Senin 9 September 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya, Selasa kemarin (3/9).

Menurut Adi, pihak termohon I yaitu perwakilan Bareskrim Polri sudah berjanji kepada Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel beberapa tahun lalu, untuk mempercepat penanganan kasus yang melibatkan bos MNC Grup itu, tetapi sampai saat ini perkara itu mandek di Bareskrim Polri dan tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.

Padahal sesuai KUHAP, perkara yang disidik dan sudah ada tersangkanya harus dilimpahkan ke Penuntut Umum atau Kejaksaan. Jika kemudian dari hasil penelitian JPU, delik formil dan materil lengkap, maka perkara dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke Pengadilan.

Sebelumnya, pengusaha Batubara itu juga pernah mengajukan gugatan prapradilan dengan tergugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung bernama Yulianto.

Yulianto sendiri merupakan Kasubdit JAMPidsus Kejaksaan Agung yang menangani kasus Mobile 8 Telkom milik Hary Tanoesoedibjo. (Rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad