Fakta Siswa SMA yang Bunuh Begal di Malang, Pengakuan Pelaku hingga Terancam Penjara 7 Tahun - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 13 September 2019

Fakta Siswa SMA yang Bunuh Begal di Malang, Pengakuan Pelaku hingga Terancam Penjara 7 Tahun


GELORA.CO - Seorang siswa SMA di Malang, ZA (17) dikabarkan membunuh begal yang tengah merampoknya, pada Minggu (8/9/2019) malam.

Pembunuhan ini terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ternyata siswa SMA itu mengaku tersulut dengan ucapan begal yang ingin memerkosa kekasihnya.




Berikut sejumlah fakta yang dirangkum TribunWow.com dari kronologi hingga status hukum siswa SMA, Kamis (12/9/2019):

1. Kronologi

Dikutip TribunWow.com dari Suryamalang.com, Rabu (11/9/2019), empat orang yang tergabung dalam komplotan begal tengah menyusun rencana untuk beraksi.

Yakni Misnan (33), Ahmad (22), Rozikin (41) serta seorang lainnya.

Mereka datang ke lokasi tempat mencari burung puyuh, di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (8/9/2019).

Di lokasi, Misnan berpura-pura mencari burung puyuh.

“Saat kejadian, Misnan pura-pura mencari burung puyuh. Padahal itu adalah tempat komplotan begal ini mencari sasaran,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (11/9/2019).

Di lokasi yang sama, siswa SMA, ZA (17) bersama kekasihnya V tengah menongkrong.

Lokasi mayat begal ditemukan, di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Senin (9/9/2019) (FB Suwarnianto AE)
Setelah berpura-pura mencari burung puyuh, mereka melakukan begal kepada ZA dan V.

Keempat pelaku juga memiliki peran masing-masing.

Misnan dan Ahmad bertugas untuk melucuti harta ZA.

Sedangkan Rozikin dan seorang buron lainnya berperan mengawasi lingkungan.

Setelah itu mereka meminta ZA untuk menyerahkan motor dan HP miliknya.

Karena takut, ZA mencoba menawarkan agar pelaku hanya mengambil HP-nya saja.

Tapi, Misnan tidak setuju sehingga terjadi adu mulut dengan ZA.

2. Misnan Ingin Perkosa V

Saat tengah cek cok, Misnan justru mengatakan ingin memerkosa kekasih ZA, V.

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Yade.

ZA yang mendengar hal itu kemudian geram dan berduel dengan Misnan.

Dalam duel itu, ZA mengambil pisau yang berada di jok motornya.

Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada sebelah kiri Misnan.

Sementara pelaku lainnya kabur.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari,” kata Yade.

ZA dan V juga turut meninggalkan lokasi.

3. Mayat Misnan

Misnan tergeletak tak berdaya di perkebunan tebu dengan luka tusuk, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Dan jenazah Misnan ditemukan oleh warga keesokan harinya, Senin (9/9/2019).

Dijelaskan Yade, pihaknya menerima laporan warga adanya sosok mayat yang tergeletak di perkebunan tebu, pada Senin (9/9/2019).

Mulanya diduga korban pembunuhan atau penganiayaan.

Saat ke TKP pihaknya juga mengira bahwa korban itu merupakan pencari burung puyuh.

“Setelah kita selidiki lebih jauh, korban yang dikira pencari burung puyuh itu ternyata seorang kawanan begal."

"Baru saja beraksi dan mendapatkan perlawanan dari korban pembegalan sekaligus pelaku penusukan dalam kejadian ini,” kata Yade Setiawan Ujung, Selasa (10/9/2019).

Seorang begal ditemukan tak bernyawa di Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (FB Suwarnianto AE)
4. Pengakuan ZA

Dikutip TribunWow.com dari Suryamalang.com, Rabu (11/9/2019), ZA mengaku kesal kepada korban.

Diketahui korban bernama Misnan berusia 33 tahun.

ZA mengaku emosi lantaran korban meminta ZA untuk menyerahkan kekasihnya, V untuk diperkosa.

“Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit," ucap ZA ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.

Geram dengan ucapan korban, ZA lalu mengeluarkan pisau di jok motornya dan mehunusnya di bagian dada sebelah kiri.

"Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” paparnya.

5. Status Hukum ZA

ZA menyandang status menjadi tersangka, namun polisi tak melakukan penahanan, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Official iNews, Rabu (11/9/2019).

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda.

Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.

"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian."

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," paparnya.

Dan alasan lainnya, ZA masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.

"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk terasangka tidak kami tahan," jelasnya.



6. Terancam 7 Tahun

Adrian juga menuturkan, ZA dapat disangkakan pasal 351 ayat 3.

"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian.

Meski disangkakan dengan pasal 351, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.

"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian.

7. Hukuman Begal

Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.

"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian.

Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.[tn]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad