Keresahan Rakyat di Periode Kedua Jokowi - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 23 September 2019

Keresahan Rakyat di Periode Kedua Jokowi


GELORA.CO - Minggu-minggu ini rakyat terus mengeluhkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang dinilai meresahkan keberlangsungan hidup banyak.

Bagaimana tidak, gerakan-gerakan sosial terus berdatangan turun ke jalan  untuk menolak sejumlah aturan-aturan yang meresahkan tersebut.

Gerakan sosial yang terus datang berasal dari mahasiswa yang memberikan tuntutan agar revisi UU KPK dibatalkan. Namun, saat proses pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK berjalan lancar antara pemerintah dan DPR RI.

Mahasiswa hingga aktivis anti korupsi menilai pengesahan revisi UU KPK melemahkan lembaga anti rasuah itu untuk menangkap tikus-tikus pencuri uang negara. Publik pun mempertanyakan keberpihakan Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi.

Menyambung itu, revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) juga mendapat penolakan karena dinilai memojokan rakyat hingga mematikan demokrasi. Salah satunya pasal-pasal yang mengatur tentang pemidanaan atas tuduhan penghinaan presiden.

Banyak desakan agar RUU KUHP dihentikan. Namun, Presiden Jokowi hanya menunda RUU KUHP. Berbagai pihak menilai penundaan tersebut hanyalah lips service ke rakyat karena pembahasan RUU KUHP dapat dilanjutkan kembali sewaktu-waktu.

Tak hanya itu, pemerintahan yang dikomandoi oleh Presiden Joko Widodo juga dinilai tak berhasil menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di pulau Sumatera dan Kalimantan. Janji-janji Jokowi saat kampanye Pilpres 2014 dan diulang kembali pada Pilpres 2019 kemarin hanya isapan jempol belaka.

Kritikan lambatnya Joko Widodo menangani karhutla disampaikan oleh mahasiswa dan organisasi lingkungan hidup. Salah satunya organisasi Greenpeace yang mengatakan paru-paru masyarakat jauh lebih kotor daripada sepatu Jokowi karena menghirup udara beracun dampak karhutla.

Belum lagi aturan-aturan yang terus meminggirkan masyarakat seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang dinilai mengedepankan kepentingan investor dibanding petani.

Pak Jokowi, meski Undang-undang disahkan oleh DPR RI tapi pemerintah juga punya hak penuh untuk menolak aturan-aturan yang meresahkan rakyat.

Pak Jokowi, pemerintah sejatinya melindungi dan memenuhi hak-hak rakyat bukan memberangus, membatasi dan mengkriminalisasi masyarakat sebagai individu.

Pak Jokowi, anda terpilih oleh rakyat karena itu kedepankan kepentingan rakyat di periode kedua ini.[tsc]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad