Pakar: Berstatus Ad Hoc, Sewaktu-waktu KPK Bisa Dibubarkan - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 21 September 2019

Pakar: Berstatus Ad Hoc, Sewaktu-waktu KPK Bisa Dibubarkan


GELORA.CO - Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Unversitas Al Ghifari Bandung Moch Zakaria berpendapat masyarakat akan tetap percaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah revisi UU KPK menjadi undang-undang.

"Yang harus dilakukan saat ini adalah pihak-pihak terkait mulai membangun kembali trust dari masyarakat," kata Moch Zakaria dalam sebuah forum diskusi di Bandung, Jumat (20/9/2019).

Menurut dia, adanya KPK tidak terlepas dari munculnya "kepercayaan" dari masyarakat. Dengan demikian, jika ada perubahan di tubuh lembaga antirasuah, akan menimbulkan dampak yang akan menyita perhatian publik pula.

"Reaksi publik terkait dengan revisi UU KPK itu merupakan sebuah respons yang wajar. Akan tetapi, itu harus diperhatikan oleh pihak terkait karena negara kita ini demokratis," katanya.

Zakaria menyarankan pihak terkait, seperti eksekutif dan legislatif, untuk memberikan informasi bahwa UU KPK direvisi demi perubahan ke arah yang lebih baik lagi, bukan malah melemahkan lembaga tersebut.

"Jadi, harus ada aspek informasi yang diberikan kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. Secara langsung itu bisa melalui media massa," ujarnya.

Menurut dia, anggapan revisi UU KPK dilakukan untuk melemahkan fungsi dan wewenang KPK adalah keliru karena lembaga antirasuah tersebut berstatus ad hoc.

"Artinya posisi KPK itu bisa dibubarkan sewaktu-waktu karena ad hoc," katanya.

Sementara itu, jika ada pihak-pihak atau kelompok masyarakat yang merasa kurang puas dengan revisi UU KPK, menurut dia, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).[tsc]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad