Pegawai KPK Jadi ASN, Wiranto: Dia Bukan Organisasi Liar - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 20 September 2019

Pegawai KPK Jadi ASN, Wiranto: Dia Bukan Organisasi Liar


PEJUANG.NET - KPK akan menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Hal itu sebagaimana tertera dalam revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tepatnya pasal 1 angka 6.

Dengan kata lain, dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi status pegawai KPK harus tunduk pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan yang menempatkan posisi KPK di rumpun eksekutif ini sempat membuat sebagian besar publik khawatir KPK tidak lagi independen.

Apalagi dengan status pegawai KPK yang menjadi ASN. Publik khawatir gerak pegawai menjadi terbatas saat mengusut perkara.

Namun pandangan lain justru disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkop  Polhukam) Wiranto. Menurutnya, aturan ini justru memberi kepastian hukum kepada para pegawai KPK.

“Jadi dia (pegawai) bukan terlepas, dia bukan organisasi yang liar, dia bukan aparat-aparat yang tidak didukung oleh UU,” jelas mantan panglima ABRI ini.

Nantinya, pasca UU KPK baru berlaku, para pegawai akan diberi waktu dua tahun untuk bisa diangkat jadi ASN.

Pengangkatan ASN berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan UU.

"Ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Wiranto. 

Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet 
Sumber : rmol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad