Revisi UU KPK Disahkan, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Sejarah Menghakimi - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 18 September 2019

Revisi UU KPK Disahkan, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Sejarah Menghakimi


GELORA.CO - Pengesahan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menuai pro dan kontra. Gubernur Jabar Ridwan Kamil ikut berkomentar. Menurutnya jangan sampai keputusan ini menjadi catatan kelam bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ini jadi sejarah panjang dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai sejarah menghakimi pengambil keputusan saat ini menjadi orang yang melemahkan KPK," ujarnya pada detikcom usai pertemuan Gubernur dan Wagub dengan pemimpin media di Jabar, Rabu malam (17/9/2019).

Menurutnya pemberantasan korupsi menjadi perhatian semua. Sehingga hal yang dianggap bisa melemahkan KPK, pastinya publik akan bereaksi.

"Pemberantasan korupsi adalah cita-cita kita semua, korupsi sudah menjadi musuh bersama kita, bukan hanya penegak hukum, namun ini sudah jadi pikiran nomor satu di benak masyarakat," tandasnya.

Karena itu, kata RK, pendapat publik benar-benar harus diperhatikan oleh pengambil keputusan, sebagai pemegang mandat untuk pro dengan pemberantasan korupsi.

"Saya berharap masih ada ruang untuk warga yang kontra menyampaikan aspirasinya," harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, di tengah kecaman berbagai pihak DPR tetap mengesahkan revisi RUU KPK, Selasa (17/9/2019). Keputusan itu menuai protes. Sejumlah kelompok masyarakat berniat menggugat UU KPK ke MK. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai pengesahan UU KPK dinilai melanggar prosedur. Dia mengatakan UU KPK bisa digugurkan di Mahkamah Konstitusi (MK).[dtk]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad