Sesuai Aturan, Anies Minta Pemilik Mobil Parkir Di Garasi, Bukan Di Pinggir Jalan - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 05 September 2019

Sesuai Aturan, Anies Minta Pemilik Mobil Parkir Di Garasi, Bukan Di Pinggir Jalan


GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan agar memiliki garasi untuk memarkirkan kendaraannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah yang mengatur setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi.

Anies menyampaikan hal tersebut karena pemilik roda empat masih saja banyak yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Kalau aturan itu yang melanggar 90 persen, maka itu harus dievaluasi. Yang salah peraturannya atau pelanggarnya," kata Anies, seperti dikutip dari RMOLJakarta, Rabu (4/9).

Anies menyampaikan, untuk persoalan ini perlu dikaji ulang bagaimana cara pandangnya. Sebab ketika seseorang membeli mobil, tidak ada persyaratan soal kepemilikan garasi itu.

Selanjutnya Anies menjelaskan, untuk mobil-mobil yang sudah terlanjur dibeli maka penyelesaiannya tidak sederhana dan perlu dibuatkan mekanismenya.

"Kalau tiba-tiba dilakukan penegakan hukum karena nggak punya garasi akhirnya malah menimbulkan masalah sosial yang baru," tutup Anies.

Berikut isian lengkap dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi.

Pasal 140

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. (Rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad