Guru Besar Unpad: Penyadapan KPK Melanggar Hukum - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 15 Oktober 2019

Guru Besar Unpad: Penyadapan KPK Melanggar Hukum


GELORA.CO - Penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu pokok bahasan yang masuk dalam revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK. Setelah direvisi, UU tersebut membuat keunggulan KPK dalam melakukan penyadapan menjadi terbatas.

Terkait hal ini, KPK sebenarnya sudah lama diminta untuk mengajukan undang-undang penyadapan. Namun hingga UU 30/2002 selesai direvisi KPK tak pernah mengajukan undang-undang tersebut.

Tak hanya itu, KPK pun disebut memiliki alat sadap komunikasi canggih buatan Israel. Keunggulan alat tersebut bisa mengirimkan pesan pada target meski lawan bicara target tidak sedang dalam keadaan aktif.

Hal ini diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita usai diskusi publik yang digelar KNPI Bandung, Senin (14/10).

"Betul, percaya sama saya. Bilang saja kata Romli. Misal HP kamu hidup, hp dia (lawan bicara) mati (tidak aktif), tiba-tiba dia (lawan bicara) bisa mengirimkan WA (pesan whatsApp). Ketika ditanya (KPK), kamu kirim WA? nggak jawab kamu. Lalu (KPK) bilang ini buktinya, kamu terima uang berapa?" kata Romli mencontohkan keunggulan alat penyadapan yang dimiliki KPK.

Dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar, menurut Romli, BPK sempat mengaudit hasil penyadapan KPK pada 2009. Hasilnya, temuan BPK menyebut penyadapan KPK unlawfull interception.

"Artinya, intersepsi (penyadapan) KPK melanggar hukum," tegas Romli.

"Dulu Menkominfo sempat mengeluarkan peraturan namun belakangan peraturan itu diputus MK untuk dibatalkan, bahwa penyadapan KPK harus diatur secara undang-undang tersendiri. Tapi sampai sekarang, KPK tidak mengajukan undang-undang penyadapan," tandasnya.  [rmol]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad