KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Politikus Golkar Melchias Mekeng KASUISTIKA - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 09 Oktober 2019

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Politikus Golkar Melchias Mekeng KASUISTIKA


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menjemput paksa anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng. Hal itu setelah Mekeng mangkir empat kali dari panggilan penyidik KPK.

Tercatat, Mekeng sudah empat kali tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Berdasar itu, tak menutup kemungkinan Mekeng akan dijemput paksa tim lembaga antirasuah.

“Terkait dengan apakah akan dilakukan panggil paksa atau dipanggil kembali atau dengan cara-cara lain menurut hukum acara yang berlaku, itu yang sedang dibicarakan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10) malam.

Mekeng yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini tercatat mangkir pada 11 September 2019, 16 September 2019, 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019. Pada pemeriksaan 8 Oktober 2019, Mekeng tak hadir lantaran mengaku sakit. Hanya saja, dia tak menyertakan surat dokter.

“Tadi, kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran surat kuasa tertanggal 7 Oktober 2019. Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat,” ucap Febri.

“KPK akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK. Pada surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter,” sambung Febri.

Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih. Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Terkait kasus tersebut, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[jpc]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad