Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok, Begini Respons Wagub Jatim - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 24 Oktober 2019

Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok, Begini Respons Wagub Jatim


GELORA.CO - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/PMK.010/2019 tetang kenaikan cukai tembakau resmi diketok Menkeu Sri Mulyani. Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020 sebesar 21,55%.

Rata-rata kenaikan cukai tembakau tahun depan naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2018.

Merespons hal ini, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan kenaikan cukai tambakau akan berdampak psikologis konsumen yang berakibat pada serapan pasar.

Kenaikan ini yang ditumpuk di satu waktu akan terdampak pada serapan pasar yang menyebabkan industri bukan lagi turun, tetapi anjlok,” ucapnya di Surabaya, Rabu (23/10).

Hal inilah yang dikeluhkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) ketika menemui Emil beberapa waktu sebelumnya. Bukan tanpa alasan, Jawa Timur merupakan provinsi terbesar ke dua di sektor tembakau. Banyak masyarakat Jawa Timur juga bergantung pada sektor tersebut.

Berdasarkan data Dirjen Perkebunan di tahun 2017, petani tembakau Indonesia mencapai 2,3 juta orang, 83% di antaranya berada di area Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Emil menyadari, komoditas tembakau adalah sektor yang dibatasi oleh pemerintah dengan pertimbangan kesehatan. “Namun ada komoditas-komoditas negatif yang belum mendapatkan pembatasan yang sama seperti tembakau,” tegasnya.

Aturan tarif cukai tembakau ditandatangani Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019 dan mulai berlaku diundangkan pada 21 Oktober 2019. Dalam PMK No 152/PMK.010/2019, kenaikan rata-rata cukai tembakau tahun 2020 sebesar 21,55%.

Kenaikan tarif cukai tembakau tahun 2020 pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95% dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 12,84%.(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad