Tuntut Kenaikan Upah Minimum 15 Persen, Buruh Akan Gelar Demo Sampai 15 November - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 29 Oktober 2019

Tuntut Kenaikan Upah Minimum 15 Persen, Buruh Akan Gelar Demo Sampai 15 November


GELORA.CO - Buruh akan turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka terhadap upah minimum 2020. Mereka menolak kenaikan upah minimum 2020 yang hanya sebesar 8,51 persen. Mereka menuntut upah minimum provinsi (UMP) dinaikkan antara 10-15 persen.

Secara bergelombang  KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri," demikian keterangan pers dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (29/10).

Kabar yang santer terdengar, demo akan digelar terpisah. Pada 30 Oktober 2019, buruh akan beraksi di Balai Kota DKI Jakarta dan 31 Oktober 2019 di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.


Demo akan berjalan dalam rentang waktu antara tanggal 1-15 November 2019. Kenaikan upah minimum 2020 diatur berdasarkan PP 78/2015 Tentang Pengupahan.

Kenaikan UMP dan UMK 2020 sebesar 8,51 persen disampaikan dalam SE Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.

Buruh menuntut agar aturan tersebut direvisi. Menurut Iqbal, dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan pada tanggal 21 November 2019.

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, jumlah item KHL yang dipakai untuk survey adalah 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.

Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," sambungnya.(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad