Walikota Medan Jadi Tersangka Suap Proyek Dan Jabatan - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 17 Oktober 2019

Walikota Medan Jadi Tersangka Suap Proyek Dan Jabatan


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tahun 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Dzulmi dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

"TDE diduga menerima sejumlah pemberian uang dari IAN. IAN memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada TDE," kata Saut.

"Kadis PUPR juga mengirim Rp200 juta ke Dzulmi melalui protokoler untuk keperluan pribadinya," sambungnya.

Selain itu, ada juga suap untuk memperpanjang perjalanan dinas Dzulmi yang mengajak keluarganya dalam perjalanan dinas Kadis-kadis ke Jepang.

Selanjutnya, pada 10 Oktober 2019, Syamsul menghubungi ajudannya dan menyampaikan adanya keperluan dana sekitar Rp 800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang.

"Syamsul kemudian membuat daftar target kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang," kata Saut.

Kemudian pada 13 Oktober 2019, SFI menghubungi IAN untuk meminta bantuan dana sebesar Rp 250 juta. Selanjutnya pada 15 Oktober 2019, IAN mentransfer Rp 200 juta ke rekening tersebut dan melakukan konfirmasi kepada SFI. Sisanya, Rp 50 juta dibawa kabur oleh staf protokoler Walikota, AND.

"AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp 50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," demikian Saut.

Sebagai pihak yang diduga penerima, TDE dan SFI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi: IAN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad