Aset First Travel Dirampas Negara, Bagaimana Pencucian Rp 1,2 T Abu Tours? - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 19 November 2019

Aset First Travel Dirampas Negara, Bagaimana Pencucian Rp 1,2 T Abu Tours?


GELORA.CO - Aset First Travel Dirampas Negara, Bagaimana Pencucian Rp 1,2 T Abu Tours?
Mahkamah Agung (MA) merampas aset First Travel untuk negara, padahal aset itu dibeli dari uang jemaah. Kasus penipuan dan pencucian uang jemaah juga dilakukan Hamzah Mamba lewat bendera Abu Tours di Makassar. Bagaimana penanganan aset Abu Tours?

Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (19/11/2019), Hamzah Mamba awalnya penjual es keliling di Makassar pada 2004. Seiring waktu nasib Hamzah Mamba berubah. Hamzah Mamba bisa membangun imperium bisnis travel umrah. Pundi-pundi Abu Tours membengkak hingga triliunan rupiah.

Hamzah Mamba tidak bisa menahan godaan dan melarikan uang jemaah untuk bisnis pribadinya. Ia putar uang triliunan rupiah jemaah membangun restoran hingga media massa, termasuk untuk membeli aset pribadi.
Pencucian uang itu membuat bisnis Hamzah Mamba satu persatu runtuh. Puluhan jemaah umrah tidak bisa diberangkatkan. Hamzah Mamba diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan.

Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dan MA akhirnya menghukum Hamzah Mamba selama 20 tahun penjara. Bagaimana asetnya?

Berbeda dengan kasus First Travel, jaksa menuntut agar aset Abu Tours tidak ditentukan di kasus penipuan dan pencucian uang itu. Aset yang disita untuk sementara dipakai untuk pembuktian kasus lain.

Bagaimana agar jemaah tidak terkatung-katung? Jaksa mengajukan dakwaan baru. Jaksa memakai delik pidana korporasi yaitu mendakwa PT Amanah Bersama Ummat telah melakukan pencucian uang sebesar Rp 1,2 triliun.

Hamzah Mamba pada 2012 sampai Maret 2018 dinilai telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yaitu dana para calon jamaah umrah yang mendaftar pada PT Amanah Ummat Bersama senilai lebih-kurang sebesar Rp 1.214.091.220.242 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujar jaksa.

Perkara kejahatan korporasi ini masih disidangkan di PN Makassar.

Bagaimana dengan kasus First Travel? Jaksa meminta agar aset First Travel dirampas untuk jemaah. Namun MA berkata sebaliknya. MA memutuskan aset itu dirampas untuk negara. Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Dalam pertimbangannya, alasan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:

1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut

2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.

Putusan MA ini membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin geregetan. Ia memilih menunda eksekusi sambil mencari jalan agar aset First Travel bisa kembali ke jemaah.

"Jadi pasti bahwa barang bukti itu tidak akan berkurang. Akan sesuai, tapi untuk diketahui bahwa ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah, eksekusi kita kesulitan kan," kata Burhanuddin.(dtk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad