Dirampas Negara, Blunder Skenario Besar Selamatkan Aset Jemaah First Travel - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 21 November 2019

Dirampas Negara, Blunder Skenario Besar Selamatkan Aset Jemaah First Travel


GELORA.CO -  Mahkamah Agung (MA) merampas sebagian aset First Travel ke negara, bukan ke jemaah. Padahal, aset itu dibeli dari dana jemaah yang ingin berangkat umroh. Putusan ini menjadi blunder skenario penyelamatan aset jemaah.

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (21/11/2019), skenario itu pernah disusun pada awal-awal pengusutan kasus penyidikan First Travel pada Agustus 2017. Kala itu, skenario besar disusun melalui:

1. Jalur Pidana
2. Gugatan Perdata
3. Gugatan Pailit
4. Jalur Nonlitigasi

Berikut targetnya-targetnya:

Jalur Pidana
Jalur pidana ditempuh guna meminta pertanggungjawaban hukum perbuatan petinggi First Travel dari sisi pidana. Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

1. Andika Surachman
2. Anniesa Desvitasari Hasibuan
3. Kiki Hasibuan

Lewat jalur pidana ini, pihak yang terkait akan dibidik dengan dua pasal besar, yaitu:

Penipuan dan Penggelapan
Dengan delik penipuan dan penggelapan akan terungkap apakah benar ada niat jahat dan perbuatan jahat yang dilakukan para terdakwa. Ancaman maksimal kejahatan penipuan selama 4 tahun penjara.

Pencucian Uang
Setelah terbukti ada niat jahat dan perbuatan jahat, pelaku akan dikenai UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukuman maksimal yaitu 20 tahun penjara. Target dengan skenario itu yaitu melacak larinya uang jemaah ke mana saja. Targetnya yaitu aset, rekening dan hasil-hasil pencucian uang. Setelah berhasil diletusuri, maka akan disita dan dikembalikan ke jemaah.

2. Gugatan Perdata
Gugatan perdata dipakai dengan sasaran tembak uang jemaah kembali, syukur-syukur bisa berangkat umrah. Masing-masing jemaah mengajukan gugatan kepada First Travel. Gugatan perdata meski memakan waktu lama, tapi bisa membagi sesuai aturan siapa saja yang berhak.

3. Gugatan Pailit
Gugatan ini juga ditempuh untuk meminta tanggungjawab perusahaan First Travel. Dengan skenario ini, maka terbuka dua kemungkinan, First Travel bisa tetap hidup, atau game over. Bila First Travel game over maka aset dibagi ke jemaah lewat kurator.

"Kalau di UU Kepailitan, Jaksa Agung bisa mempailitkan satu perusahaan demi kepentingan umum. Nantinya akan ada kurator yang ditunjuk Jaksa Agung dan ditetapkan pengadilan untuk mengurus harta pailit dan selanjutnya berapa yang terkumpul akan diverifikasi dan dibagikan secara rata ke calon jemaah. Jaksa Agung juga bisa berkoordinasi dengan kepolisian agar aset-aset yang sita dimaukan ke mana harta pailit," kata mantan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing.

4. Non-litigasi
Selain jalur litigasi, jalur nonlitigasi juga ditempuh. Jalur ini dipakai bukan untuk mengembalikan uang sepenuhnya, tetapi mencegah agar kasus serupa tak terulang sehingga tidak timbul korban baru. Yaitu melalui DPR, Kementerian Agama diminta bergerak cepat mendata travel yang tidak sehat dan memberikan sanksi serta menertibkan travel umrah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau modus serupa dan melakukan tindakan preventif.

Bagaimana hasil skenario besar di atas?

1. Jalur Pidana

Jalur pidana akhirnya membuat para pelaku meringkuk di penjara cukup pantas. Yaitu Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Desvitasari Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Dirampas Negara, Blunder Skenario Besar Selamatkan Aset Jemaah First TravelFoto: Dok. Instagram @anniesahasibuan

Namun tiba-tiba saja majelis hakim melakukan blunder soal aset yaitu bukannya dikembalikan ke jemaah, tapi malah ke negara.

2. Jalur Perdata

Saat ini sedang dilakukan gugatan perdata yang dilakukan agen travel yang membawahi 3.200 jemaah ke PN Depok. Agen dan jemaah itu mengaku menuntut kerugian Rp 49 miliar. Vonis akan dibacakan pada Senin (25/11) mendatang.

3. Gugatan Pailit

First Travel tidak jadi game over. Hasilnya, dari 47.452 kreditur First Travel yang hadir dengan nilai tagihan Rp 749 miliar, 31.811 kreditur dengan tagihan senilai Rp 503 miliar menyetujui upaya perdamaian. Sementara 15.641 kreditur dengan tagihan senilai Rp 245 miliar menolaknya.

Sementara secara total dalam PKPU ini First Travel memiliki ada sekitar 63.000 jemaah dengan nilai tagihan Rp 1,1 triliun.

Namun jadi pertanyaan, bagaimana First Travel bisa hidup lagi bila asetnya sudah dirampas negara?

4. Jalur Nonlitigasi

Kemenag langsung bergerak cepat menyikapi travel umroh murah dengan skema gali lobang tutup lobang. Oleh sebab itu, Kemenag membuat aturan minimal biaya umrah dan melarang paket murah umrah dengan alasan apapun.

Kemudian Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuat SK Nomor 323 tahun 2019 tentang Pedoman Pendaftar Jemaah Umrah.

Dalam aturan itu, minimal biaya umrah Rp 20 juta dengan DP calon jemaah minimal Rp 10 juta yang bisa dicicil 3 kali. Aturan ini dinilai memberatkan dan sedang digugat sejumlah biro travel ke PTUN Jakarta.[dtk]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad