Ditjen Imigrasi Tegaskan Agnez Mo Berstatus WNI - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 27 November 2019

Ditjen Imigrasi Tegaskan Agnez Mo Berstatus WNI


GELORA.CO - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan kewarganegaraan Agnez Mo dalam paspor berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Paspor milik pelantun lagu matahariku itu dikeluarkan oleh Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, Amerika Serikat (AS).

"Paspor Agnes Monika dikeluarkan oleh KJRI Los Angles berlaku sampai dengan 4 Februari 2021," kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

"Statusnya (kewarganegaraan) WNI," imbuh dia.

Pernyataan Agnez Mo sempat menimbulkan kontroversi. Dalam potongan klip yang menjadi viral, Agnez Mo ditanya soal keberagaman di Indonesia. Agnez Mo kemudian menjawab dirinya hanya lahir di Indonesia.

"Sebenarnya, aku tidak punya darah Indonesia atau apa pun itu. Aku (berdarah) Jerman, Jepang, China, dan aku hanya lahir di Indonesia," ucap Agnes Mo.

Agnez Mo menjelaskan maksud dari pernyataannya tersebut. Penyanyi 33 tahun itu mengungkapkan fokus ucapannya adalah menunjukkan keberagaman yang ada di sekelilingnya.

"Saya tumbuh dalam budaya yang beragam. Inklusi budaya adalah yang saya pilih. Bhinneka Tunggal Ika berarti bersatu dalam keberagaman. Saya menyukai ketika saya bisa berbagi sesuatu tentang asal dan negara saya," kata Agnez Mo.

"Saya akan selalu jujur dan berujar kepada dunia bagaimana seorang minoritas seperti saya diberi kesempatan untuk memiliki dan mengejar mimpi kami," lanjutnya.[dtk]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad