DPRD KKB Tegas Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 17 November 2019

DPRD KKB Tegas Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


GELORA.CO - Defisit Anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terus meningkat setiap tahun seharusnya bukan jadi tanggungjawab rakyat.

Maka dari itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat (DPRD KBB), Bagja Setiawan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan di wilayah mereka.

"Di KBB, saya nolak BPJS naik 100 persen! Dasarnya apa? Defisit? Defisit urusan pemerintahan pusat jangan masyarakat kecil jadi korban," ucapnya saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar melalui sambungan telepon, Sabtu (16/11).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak relevan. Pasalnya, standar pelayanan dari BPJS pun masih carut marut.

"Harusnya standar pelayanannya diperbaiki dulu sama BPJS. Masih banyak yang harus diperbaiki. Enak saja naikin premi tapi pelayanan begitu-begitu juga," ungkapnya.

Selain itu, pembayaran klaim BPJS Kesehatan terhadap Fasilitas Kesehatan (Faskes) di daerah banyak keterlambatan, sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.

"Kalau pelayanan baik tentu masyarakat juga akan mengikuti sekalipun dinaikan preminya. Tentu tidak akan ada riak. Nah ini, pelayan masih carut marut, pembayaran klaim ke Faskes yang bekerjasama juga terlambat," paparnya.

Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.

Melalui Perpres tersebut, iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dinaikan preminya pada awal 2020 mendatang.

Kenaikannya berlaku untuk semua segmen. Mulai dari kelas 3 yang saat ini Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan, kelas 2 Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, kelas 1 semula Rp 80 ribu naik menjadi Rp 160 ribu.

Dengan adanya persetujuan presiden, melalui Bupati KBB, DPRD KBB melayangkan surat ke DPR RI untuk menolak kenaikan BPJS Kesehatan.

"Masyarakat menolak kenaikan BPJS. Kita pun sebagai wakil rakyat serta Pemerintahan Daerah sepakat menolak kenaikan BPJS di KBB," ujarnya.

Ditegaskan Bagja, menaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan menyengsarakan rakyat. Pasalnya, dengan premi yang saat ini ditetapkan, masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk membayar setiap bulannya.

"Itu kan pelayanan dasar yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah terhadap rakyat. Pendidikan, IPM, daya beli, kesehatan itu kewajiban pemerintah, kok dibebankan ke rakyat," tukasnya. (Rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad