Fadli Zon: Negara Harus Hadir Melindungi HRS - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 26 November 2019

Fadli Zon: Negara Harus Hadir Melindungi HRS


GELORA.CO - Sudah dua tahun lebih Habib Rizieq Shihab tinggal di Arab Saudi. Namun Imam Besar FPI itu belum bisa pulang ke Indonesia.

Polemik kepulangan Habib Rizieq mendapat perhatian Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon.

Lewat akun Twitternya, Fadli Zon mengatakan, merujuk kepada hukum internasional ataupun nasional, HRS memiliki hak melekat untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia.

“Tapi negara abai terhadap hak warganya dan cenderung membiarkan masalah ini berlarut-larut. Padahal sejumlah pejabat tinggi penegak hukum dan intelijen RI sudah bbrp kali menemui HRS beberapa tahun belakangan ini,” kata Fadli di Akun twitter pribadinya, Selasa (26/11/2019).

Menurut Fadli, dalam hukum internasional, sebagaimana diatur di dalam konvensi Wina 1961 Pasal 3 dan Konvensi Wina 1963 Pasal 5, dinyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi warga negaranya yang tinggal di luar negeri.

Di level nasional, ketentuan tsb tertuang di sejumlah hukum nasional. Pada UU No. 37/1999, Bab V pasal 19(b); “Perwakilan RI berkewajiban: memberikan pengayoman, Indonesia di luar negeri, sesuai d peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.”

Hal tersebut kemudian diperkuat di dalam Permenlu Nomor 4 Tahun 2008 tentang pelayanan warga pada perwakilan RI di luar negeri.

Dikatakan Fadli, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalam rapat perdana dengan Komisi I DPR RI pekan lalu, menyatakan prioritas politik luar negeri Indonesia akan bertumpu pada prioritas 4+1, di mana salah satu prioritasnya adalah diplomasi perlindungan warga negara.

“Sehingga, upaya pemerintah untuk memulangkan HRS ke tanah air seharusnya bersifat imperatif, sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi WNI di luar negeri,” kata Fadli.

Hal tersebut merupakan wujud diplomasi perlindungan terhadap WNI, yang diatur baik oleh hukum internasional maupun nasional.

“Hanya saja, dalam kasus HRS, pemerintah kerap berlindung di balik alasan sikap anti-intervensi terhadap kebijakan negara lain. Saya kira ini pandangan yang patut diluruskan,” katanya.

Menurut Fadli, diplomasi perlindungan berbeda dengan intervensi. Diplomasi perlindungan dilakukan melalui upaya negosiasi, sifatnya persuasif, bisa dilakukan secara terbuka ataupun tertutup.

Upaya tersebut tidak bisa disamakan dengan tindakan diplomasi offensive, apalagi dipandang sebagai tindakan yang mengintervensi urusan negara lain.

“Selain itu, kita juga bisa lihat bahwa upaya negosiasi memulangkan warga negara yg ditahan negara lain, sudah lazim terjadi dalam praktik diplomasi internasional,” imbuhnya.

Fadli mencontohkan, pada tahun 2009, pemerintah AS mengutus mantan Presiden Bill Clinton untuk bernegosiasi dalam pembebasan dua wartawan AS, Euna Lee dan Laura ling, yang ditahan oleh pemerintah Korea Utara.

Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2010. Saat itu Pemerintah Amerika Serikat mengutus mantan Presiden Jimmy Carter untuk bernegosiasi dengan Korea Utara demi membebaskan Aijalon Mahli Gomes, seorang warga AS yang ditahan karena memasuki wilayah Korut secara illegal.

Atau pada tahun 2014, ketika Pemeritah AS mengirim utusan khususnya, Robert King, untuk bernegosiasi dalam pembebasan Kenneth Bae dan Matthew Todd Miller, dua warga AS yang sempat ditahan oleh Korea Utara karena tuduhan spionase.

“Jadi, negosiasi pemulangan seorang warga negara yang ditahan di negara lain, adalah praktik yang lazim,” kata Fadli.

“Sehingga, jika dalam kasus HRS pemerintah masih bersikap pasif, dan berlindung di balik alasan anti-intervensi, saya kira cara berpikir tersebut perlu dikoreksi,” tambahnya.

Fadli pun mempertanyakan bagaimana pemerintahan Jokowi bisa mempertanggungjawabkan model diplomasi perlindungan yang menjadi prioritas politik luar negerinya saat ini.

“Saya kira, sikap yg ditunjukkan pemerintah terhadap polemik kepulangan HRS, justru mempertontonkan lemahnya kualitas negosiasi dan diplomasi pemerintah dalam memperjuangkan hak warganya,” imbuhnya.

Fadli mendorong agar sikap pemerintah segera dikoreksi. Harus pro aktif dan lebih progresif.

“Negara harus hadir melindungi HRS dan memfasilitasi untuk bisa kembali ke tanah air dgn sehat dan selamat. Jangan sampai hak HRS sbg WNI untuk memperoleh perlindungan negara, diabaikan hanya krn perbedaan sikap dan pilihan politik dgn pemerintahan saat ini,” tandas Fadli Zon.[psid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad