Habis Buka-bukaan Anggaran Lem Aibon Pemprov DKI, William Aditya Dilaporkan Langgar Kode Etik - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 03 November 2019

Habis Buka-bukaan Anggaran Lem Aibon Pemprov DKI, William Aditya Dilaporkan Langgar Kode Etik


GELORA.CO - Kisruh APBD DKI yang diawali unggahan William Aditya Sarana tampaknya bakal berlanjut ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.

Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta itu dianggap telah melanggar kode etik anggota dewan.

Tuduhan William soal deretan anggaran janggal dalam rancangan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020 yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya dinilai telah melanggar kode etik.

Demikian disampaikan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11).

Seperti diketahui, melalui akun Twitter-nya, politikus 22 tahun itu menuduh banyak anggaran janggal dalam rancangan KUA-PPAS 2020. Misalnya anggaran pembelian lem Aibon Rp 82 miliar, anggaran ballpoint Rp 12,4 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur. Selain itu ada juga pembelian 7.313 unit komputer dan beberapa unit server senilai Rp 121 miliar.

“Ulah William pun akhirnya menimbulkan kegaduhan serta opini negatif. Seolah-olah Gubernur DKI Anies Baswedan tidak transparan dan tidak becus mengontrol anggaran,” kata Sugiyanto.

Sugiyanto mengungkapkan, karena Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan dalam rapat paripurna, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam aturan tersebut pada pasal 27 ayat (1) disebutkan “Setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD”.

Pada ayat (2) ditegaskan, “Usulan dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD”.

“Diduga kuat dalam menyampaikan pendapatnya, anggota DPRD Fraksi PSI William Aditya Sarana tidak memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD. Sehingga menjadi kegaduhan dan opini negatif kepada Gubernur Anies Bawesdan,” ujar Sugiyanto.

“Biarlah BK yang menilai dan memutuskan apakah yang dilakukan Willian Aditya tersebut melanggar kode etik atau tidak,” sambungnya.

Sugiyanto menegaskan, pihaknya akan menyiapkan data untuk melengkapi laporannya ke BK DPRD secepatnya.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran kode etik, BK harus memberikan sanksi tegas kepada William,” tutup Sugiyanto.[psid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad