Hanya Dicek Kondisi, Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Akan Kembali Diperiksa Kamis Besok - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 26 November 2019

Hanya Dicek Kondisi, Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Akan Kembali Diperiksa Kamis Besok


GELORA.CO - Pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri, Ratih Puspa Nusanti akan kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11) besok.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin. Novel mengatakan, pelapor telah diperiksa pada Senin sore (25/11).

"Tadi sifatnya hanya undangan klarifikasi untuk bisa diambil data diri pelapor, sehat dan bisa siap memberikan keterangan. Belum masuk kedalam bahasan pokok yaitu berkenaan barang bukti yang dilaporkan," kata Novel Bamukmin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/11) malam


Karena kata Novel, barang bukti yang diserahkan pelapor saat membuat laporan dinilai kurang lengkap oleh penyidik. Sehingga, pelapor diminta untuk melengkapi barang bukti yakni bukti berupa video saat Sukmawati membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI Pertama Soekarno.

"Karena waktu pelaporan kita hanya memberikan bukti dari kutipan printout beberapa media online, karena waktu itu kita dapatkan video Sukmawati dan juga belum ada di Youtube, baru setelah kita laporkan baru ada di Youtube," jelasnya.

Sehingga, pada Kamis (28/11) pihaknya akan melengkapi barang bukti yang diminta oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Karena barang bukti kita belum lengkap dan apa yang kita serahkan juga belum terkodinir dengan sempurna, sehingga pemeriksaan harus dilanjutkan pada hari kamis guna menyiapkan alat bukti termasuk alat bukti baru yaitu tayangan video kalau memang diminta oleh penyidik," paparnya.

Diketahui, putri Presiden RI Pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri di laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11) kemarin atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 156 huruf a KUHP.(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad