Inilah Tiga Pengertian Radikal Menurut Menkopolhukam - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 12 November 2019

Inilah Tiga Pengertian Radikal Menurut Menkopolhukam


GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan ada tiga jenis radikal, yakni takfiri, jihadi, dan pemikiran atau ideologis. Menurut Mahfud itulah pengertian radikal bagi hukum di Indonesia. 

"Bagi hukum kita, radikal itu setiap upaya untuk membongkar sistem yang sudah mapan, yang sudah ada dalam kehidupan bernegara, dengan cara kekerasan. Dengan cara melawan orang lain yang berbeda dengan dia," ujar Mahfud saat mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019) malam.  

Mahfud menguraikan radikal terbagi menjadi tiga. Pertama, dalam bentuk takfiri, yang berkaitan dengan agama. Menurutnya, tindakan radikal dalam bentuk takfiri itu selalu mengatakan orang lain yang berbeda sebagai kafir dan kemudian memusuhi, bahkan mendiskriminasi orang lain tersebut. 

"Sebenarnya mau bilang kafir nggak apa-apa. Mau berkesimpulan orang lain kafir kan nggak apa-apa. Tapi jangan dimusuhi. Karena kafir lalu didiskriminasi, selalu diejek, dimusuhi. Itu takfiri," jelasnya. 

Kemudian yang kedua adalah radikal jihadi, yakni orang yang melalukan tindakan radikal berupa pembunuhan, dalam bentuk pengeboman misalnya. Radikal yang ketiga, kata Mahfud, adalah radikal secara ideologis atau pemikiran. Menurut Mahfud, jenis radikal ketiga itu selalu bergerak. 

""Pokoknya ini harus diganti sistemnya," gitu. Nah yang satu dan dua ada hukumnya. Bisa ujaran kebencian yang pertama, yang kedua terorisme. Yang ketiga, itu harus dilawan dengan wacana juga," terang dia.  

Dia pun mengaku tidak pernah memerintahkan orang lain yang berwacana seperti itu ditangkapi. Berbeda dengan orang yang melakukan pengeboman maupun menjelek-jelekan orang lain yang memang bisa diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

"Tapi kalau orang berdiskusi ya kita layani diskusi. Maka saya katakan, kita layani diskusi tanpa harus menindak mereka secara hukum karena secara hukum itu sudah ada aturannya," tutur dia. 

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menerangkan, pengertian radikal secara umum bisa diartikan negatif maupun positif. Itu karena sifat dari pengertian secara umum yang berbeda dengan pengertian stipulatif yang ada di dalam hukum. 

"Ada yang bilang radikal itu kan bagus. Semua perubahan itu harus dimulai dari radikalisme. Kita merdeka juga karena radikal. Itu pengertian umumnya. Sehingga saya katakan kalau mencari pengertian radikalisasi dalam pengertian umum bisa bagus, bisa positif, bisa negatif," jelasnya.[tsc]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad