Komisi I Sebut Saudi Cekal Habib Rizieq, Pengacara: Itu Atas Permintaan RI - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 14 November 2019

Komisi I Sebut Saudi Cekal Habib Rizieq, Pengacara: Itu Atas Permintaan RI


GELORA.CO - Komisi I DPR yang membidangi isu hubungan luar negeri mengaku menerima informasi Habib Rizieq dicekal pemerintah Arab Saudi terkait visa. Pihak pengacara Habib Rizieq meyakini sebaliknya.

"Saya pikir ini memang sengaja atau tidak sengaja saling lempar tanggung jawab. Tetapi secara faktual saya meyakini bahwa itu atas permintaan pemerintah Indonesia. Itu yang pertama. Yang kedua, hal yang mendukung saat Habib Rizieq ada persoalan keimigrasian, yang ditanya adalah persoalan di Indonesia, bukan di Arab Saudi," kata Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo, saat dihubungi, Rabu (13/11/2019).

Sugito tetap meyakini bahwa pemerintah Indonesia yang meminta Saudi untuk mencegah kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air. Habib Rizieq sejauh ini masih berada di Arab Saudi.

"Habib Rizieq itu kan dicekal sudah cukup lama. Terus kemarin kami juga melampirkan siapa yang mencekal, itu kan penyidik umum intelijen Saudi dengan alasan keamanan. Kalau menyangkut keamanan Arab Saudi, saya pikir nggak tepatlah, ini (Habib Rizieq) kan warga negara asing (di Arab Saudi). Ngapain dicekal di Arab Saudi? Harusnya dideportasi saja," kata Sugito.

Sebelumnya Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendapat informasi bahwa Saudi yang mencekal Habib Rizieq terkait visa. Namun, Meutya tidak menyebutkan dari mana informasi tersebut diterima. Dia juga mengatakan Komisi I tak akan melakukan investigasi karena bukan kewenangan mereka.

"Informasi yang kita terima, kan ini pencekalannya dari pihak Arab Saudi terkait dengan bebas visa yang dilampaui," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).

RI Tepis Terbitkan 'Surat Cekal' Habib Rizieq

Dalam kesempatan terpisah, Direktorat Imigrasi Kemenkum HAM memberi penjelasan tentang isu pencekalan terhadap Habib Rizieq. Imigrasi menegaskan tak pernah mengeluarkan surat penangkalan untuk kembali ke Indonesia terhadap terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Jadi kepada Habib Rizieq, Kemenkum HAM Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie di Hotel Shangri-La , Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Dia menjelaskan wewenang penangkalan diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Aturan itu menyatakan penangkal hanya bisa dilakukan terhadap warga negara asing.

"Berkaitan dengan penangkalan, Pasal 98 menyatakan penangkalan itu hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran tebenasia," ungkapnya. [dt]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad