Mangkir Dari Pemeriksaan Suap PUPR, KPK Ingatkan Wagub Lampung Chusnunia Penuhi Panggilan Penyidik - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 26 November 2019

Mangkir Dari Pemeriksaan Suap PUPR, KPK Ingatkan Wagub Lampung Chusnunia Penuhi Panggilan Penyidik


GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR setelah mangkir pada agenda pemeriksaan sebelumnya.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Wagub Lampung, Chusnunia Halim usai mangkir pada Rabu (20/11) kemarin. Chusnunia tak penuhi panggilan penyidik lantaran mengaku belum menerima surat panggilan.

"Besok, Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA (Hong Arta) dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/11) malam.

Sehingga, KPK mengingatkan kepada Wagub Lampung Chusnunia agar memenuhi kewajiban hukum dengan memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.

Lembaga antirasuah menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad