TP4 dan TP4D Dibubarkan, Moeldoko: Penegak Hukum Jangan Hambat Investasi - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 23 November 2019

TP4 dan TP4D Dibubarkan, Moeldoko: Penegak Hukum Jangan Hambat Investasi


GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, sepakat membubarkan TP4 dan TP4D.

Menurut Mahfud, TP4 dibentuk dengan tujuan mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi. Namun, justru dalam perkembangannya ada keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan.

"Intinya Presiden kemarin sangat jelas, jangan aparat penegak hukum justru menjadi penghambat jalannya investasi," terang Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Harapan Presiden, menurut Moeldoko, aparat dapat memberikan dukungan, pengawalan sehingga investasi yang berjalan di daerah-daerah itu bisa berjalan dengan baik.

Bila aparat kepolisan dan lejaksaan melihat ada penyelewengan, Moeldoko menilai penegakan hukum tetap dapat dilakukan.

Moeldoko mengandaikan, apabila aparat kepolisian dan kejaksaan melihat suatu masalah seharusnya mudah dan dapat dijalankan pemerintah daerah, tapi pada kenyataannya  pemerintah daerah malah membuat ribet, maka disitulah fungsi-fungsi aparat.

"Aparat bisa menjembatani, menjadi 'bridging' antara pemerintah daerah dan investor sehingga nanti semua bisa berjalan relatif mudah,"  papar Moeldoko.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya berencana mengevaluasi program TP4, yang telah berjalan sejak 2015. Burhanudin menilai program yang dibuat di era mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu memiliki banyak masalah dalam penerapannya.

KPK bahkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2019 terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri yang juga anggota Tim TP4D bersama Jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.

Keduanya telah ditetapkan tersangka penerima suap dalam kasus lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. (Rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad