Walhi: Daripada Amdal Dan IMB Hilang, Mending Yang Dihapus Kementerian ATR - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 21 November 2019

Walhi: Daripada Amdal Dan IMB Hilang, Mending Yang Dihapus Kementerian ATR


GELORA.CO - Wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terus mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bahkan menyebut ide tersebut tidak tepat diucapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Ini lantaran IMB dan bukan tupoksi dari kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil.

Koordinator Kampanye Walhi, Edo Rahman kemudian memberi pilihan. Katanya, ketimbang IMB dan Amdal yang dihapus, maka lebih baik Kementerian ATR/BPN. Sebab, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari kementerian tersebut juga tidak berjalan dengan baik, karena banyak daerah tidak menjalankan RDTR.

“Jadi kenapa bukan ATR/BPN saja yang dihilangkan gitu loh. Karena dari 514 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia baru 53 kota dan kabupaten yang memiliki RDTR. Artinya pemerintah daerah menganggap barang ini tidak penting dan tidak wajib gitu lho,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/11).

RDTR, sambungnya, tidak efisien lantaran tidak memiliki sanksi tegas terhadap para kepala daerah yang tidak melaksanakan. Terbukti tidak lebih dari 10 persen daerah yang menerapkan.

"Artinya pemerintah kota maupun bupati itu menganggapnya itu tidak wajib," katanya.

Dengan demikian, Walhi menilai lebih baik Kementerian ATR/BPN yang dihilangkan ketimbang harus menghapus suatu izin yang sudah berjalan selama puluhan tahun, yang berdampak langsung kepada masyarakat dan lingkungan.

"Toh pembangunan juga tetap bisa berjalan gitu meskipun kabupaten/kota tidak mempunyai RDTR. Nah kontrolnya di dokumen Amdal setiap kegiatan yang wajib Amdal ya di situlah kontrol kita," pungkasnya. [rmol]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad