Wiranto Menggugat Minta Utang Dibayar Nyaris Dua Kali Lipat - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 06 November 2019

Wiranto Menggugat Minta Utang Dibayar Nyaris Dua Kali Lipat


GELORA.CO -Wiranto Menggugat Minta Utang Dibayar Nyaris Dua Kali Lipat
Wiranto (Andhika Prasetia/detikcom)
Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto. Wiranto menilai Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji karena tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000.

"Memerintahkan Tergugat (Bambang Sujagad Susanto) untuk mengembalikan dana sebesar SGD 2.310.000 yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto)," demikian bunyi gugatan Wiranto yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Selasa (5/11/2019).

Selain mengembalikan uang pinjaman tersebut, Wiranto menuntut Bambang membayar bunga dan kerugian selama 10 tahun senilai Rp 44,9 miliar. Jumlah tuntutan tersebut naik nyaris dua kali lipat sebab Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar dan juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar.

"Menghukum tergugat (Bambang) untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan a quo diajukan, yaitu sebesar Rp 18.509.699.208," papar Wiranto.

Wiranto yang memberikan kuasa kepada Adi Warman meminta PN Jakpus menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.

Wiranto juga meminta PN Jakpus menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari apabila tidak memenuhi isi putusan ini.

"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi," pungkas Wiranto.

Belakangan diketahui, Bambang ternyata mantan Bendahara Umum Partai Hanura. Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan kader Hanura bertanya-tanya soal perkara ini.

Gugatan Wiranto kepada Bambang Sujagad Susanto telah membuat kader-kader Hanura bertanya-tanya dan panasaran, uang apakah yang dititipkan oleh Wiranto kepada Bambang Sujagad?" kata Inas dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada wartawan, Selasa (5/11).

Inas mengatakan Wiranto dan Bambang sama-sama petinggi Hanura. Di tahun 2009, Wiranto menjabat Ketua Umum Partai Hanura. Sementara Bambang Sujagad sebagai Bendahara Umum Partai Hanura.

Inas mengatakan pinjaman sebesar Rp 23 miliar bukanlah angka yang kecil. Dia meminta Wiranto memberikan klarifikasi terkait gugatan itu.

"Angka sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp 23 miliar bukanlah jumlah yang kecil, apalagi jika uang tersebut disebutkan sebagai titipan kepada Bambang Sujagad yang pada saat itu sedang menjabat juga sebagai Bendahara Umum Partai Hanura. Jadi Wiranto perlu mengklarifikasi melalui media, uang apakah dan dari mana sumbernya sehingga harus dititipkan kepada Bambang Sujagad," kata Inas.
(Dtk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad