Artis dan Youtuber Punya Rekening 1 Miliar Wajib Bayar Pajak - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 02 Desember 2019

Artis dan Youtuber Punya Rekening 1 Miliar Wajib Bayar Pajak


GELORA.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ternyata sudah sejak lama ingin memeriksa rekening Wajib Pajak (WP) yang memiliki saldo lebih dari Rp 1 miliar.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menyebutkan rencana ini sudah disampaikan sejak dua tahun yang lalu sebelum Tax Amnesty berlaku.

Langkah pajak ini bukan karena aksi publik figur yang belakangan mempertontonkan jumlah saldo ATM nya.

Saya perlu meluruskan, dari beberapa bulan kita sudah klarifikasi ke WP tertentu, ini sudah berjalan beberapa bulan di beberapa daerah, termasuk Jakarta. Kita sudah jelaskan ke masyarakat. Ini bukan karena fenomena artis pamer rekening itu," jelas Hestu saat dihubungi, Senin (2/12).

Saat ini, DJP tengah melakukan proses pengolahan data untuk melakukan identifikasi kepada WP. Pengecekan tersebut meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

"Kita cek SPT apakah sudah dilaporkan. Kalau sepanjang saldo rekening dilaporkan sesuai nggak masalah, itu adalah WP yang patuh," ujar Hestu.

"SPT tahunan kita, tahun ini sudah lebih dari 13 juta meningkat dari tahun lalu 12,5 juta," tutupnya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menekankan, untuk artis dan youtuber memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.

Dia menyatakan, pemerintah tak pandang bulu dalam menarik pungutan pajak. Menurutnya, warga Indonesia yang memiliki penghasilan di dalam negeri dan jumlahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp54 juta per bulan, maka wajib membayar pajak.

Kalau mereka tinggal di Indonesia, baik jadi youtuber, penjual online, hingga penjual di pasar, kalau mendapatkan penghasilan di Indonesia dan di atas PTKP maka wajib hukumnya untuk dia membayar Pajak Penghasilan (PPh) secara self assassment," ungkap Suryo dalam diskusi mengenai pajak di Komplek TVRI beberapa waktu lalu. (Rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad