Duka Para Honorer, Sulit Jadi PNS Karena Hal Ini - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 11 Desember 2019

Duka Para Honorer, Sulit Jadi PNS Karena Hal Ini


GELORA.CO - Pegawai honorer yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah, jumlahnya begitu banyak. Namun mereka tak kunjung menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Jutaan tenaga honorer bersabar menanti pengangkatan. bahkan ada yang hingga berpuluh tahun. Pengabdian telah mereka tunaikan, namun hingga kini tak ada kepastian kesejahteraan.

Berbagai isu alasan diembuskan, mulai dari birokrasi hingga anggaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya membeberkan masalah yang memicu tenaga honorer sulit diangkat menjadi PNS.

Usulan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS datangnya dari pemerintah daerah (Pemda). Hanya saja, Pemda tidak mau menanggung gaji mereka setelah diangkat. Pihak Pemda justru meminta pemerintah pusat yang menanggung gaji PNS tersebut. Sementara pemerintah pusat tak bisa serta merta menggelontorkan gaji untuk tenaga honorer.

"Yang mengusulkan tenaga honorer itu daerah, tapi kan pada masa sekarang ini daerah tidak mau bayar. Problem-nya daerah nggak mau, mintanya pusat yang bayar. Pusat kan yang punya uang bukan kami, kami hanya mengatur proses ujiannya, NIK-nya, dan sebagainya," ujar Tjahjo di sela-sela acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12).

Pemda selama ini menjaring banyak tenaga honorer. Namun, setelah honorer tersebut ada yang lulus tes PNS, pihak Pemda enggan menanggung gajinya.

Di sisi lain, Kementerian PAN-RB tidak berwenang memutuskan pengangkatan karena harus melibatkan Kementerian Keuangan maupun pihak Pemda.

Ada Pemda yang dulu dia mengangkat banyak tenaga honorer, pada saat sebagian lulus tes dia nggak mau bayar. Apalagi undang-undang yang sekarang menyangkut guru, yang dulu dibebankan ke kabupaten/kota, sekarang menjadi tanggung jawab provinsi," tutur Tjahjo.(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad