Geger Judi Diiringi Penyanyi di Seasons City - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 24 Desember 2019

Geger Judi Diiringi Penyanyi di Seasons City



GELORA.CO - Praktik perjudian di foodcourt Mal Seasons City, Jakarta Barat memuat geger. Praktik judi jenis 'batu goyang' yang diiringi penyanyi itu digerebek polisi.

Dirangkum detikcom, penggerebekan dilakukan pada Minggu (22/12/2019) malam, setelah polisi menerima informasi dari warga. Saat ini, foodcourt yang jadi arena judi ini telah dipasangi police line.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya mengamankan 36 orang dari lokasi tersebut. Namun, dari 36 orang itu hanya 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi semua pemain kami tahan, karena perjudian ini sangat meresahkan karena di saat penyelenggaraan dilakukan di foodcourt Seasons City Mall," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Polres Jakbar, Senin (23/12/2019).

Adapun 28 tersangka di antaranya DM alias AT (63) sebagai penyelenggara, SRT alias AT (55) sebagai penyedia, SBR (38) bagian hadiah, YYN YNS (36) bagian pencatat hadiah, DM (38) penjual kupon, HS (48) pemain, HK alias HAN (38) pemain, RM (46) pemain, SR alias BR (40) pemain, TO BN alias ABn (61) pemain, YL alias AL (88) pemain, MNG alias KNG (59) pemain, SND alias AL (45) pemain, HDY alias AK (43) pemain, TJ alias AC (57) pemain, JU alias AL (43) pemain, PHNG alias AFY (54) pemain, SWT alias WTO (53) pemain, LDS (39) penyanyi, serta TJN alias KNG (60) pemain.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka ialah uang tunai Rp 10,5 juta, 1 tabung stenlis sebagai alat pengocok, 1 buah proyektor, 97 biji nomor, 5 buku catatan pemasukan, 89 lembar brosur, 20 bendel kertas India, 6 buah buku voucher, 2 kalkulator dan 2 kwitansi, 9 bendel kertas yang sudah terjual, 10 dompet kecil berisikan emas beserta surat. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan TPPU.

Arsya mengatakan, perjudian ini baru beroperasi. Namun omset yang dicapai cukup fantastis.

"Untuk operasi baru dari tanggal 15 Desember. Untuk omsetnya cukup besar, berdasarkan data yang kami terima, dari laporan keuangannya itu Rp 30-an juta dalam satu malam," imbuh Arsya.

Menurut Arsya, perjudian 'batu goyang' ini menggabungkan kesenian dengan perjudian. Dalam praktik perjudian ini, para pemain bertaruh nomor yang dipertaruhkan. Penyelenggara akan bernyanyi saat mengambil nomor.

"Jadi diiringi lagu, kemudian bernyanyi lalu mengambil 97 batu bernomor," imbuhnya.

Meski disebut 'batu goncang', praktik perjudian ini tidak menggunakan batu yang sesungguhnya. Nomor-nomor yang dipertaruhkan itulah yang disebut sebagai 'batu'.

Para pemain membeli kupon dari penyelenggara. Di dalam kupon itu terdapat nomor acak yang akan dikocok oleh penyelenggara.

"Nantinya apabila nomor tersebut keluar akan dicoret nomor tersebut dan apabila mencapai satu baris akan mendapatkan hadiah," tutur Arsya.

Harga kupon Rp 20 ribu per lembar. Apabila pemain mendapatkan dua baris, dia akan mendapatkan hadiah 1-2 gram emas.

"Hadiah emas tersebut juga dapat diuangkan oleh pihak penyelenggara," lanjutnya.

Sementara manajemen Seasons City mengaku tidak tahu menahu terkait praktik perjudian tersebut. Praktik judi itu sendiri berlangsung di area foodcourt yang terpisah.

"Jadi lebih ditekankan itu (terjadi) di food garden, di mana manajemen itu sama sekali tidak tahu-menahu, tidak tahu kalau ada acara," kata Mualim.

Ia menambahkan pengelola juga tidak mendapatkan permintaan izin keramaian dari para penyelenggara judi.

"Biasanya kalau ada acara keramaian itu minta izin ke kita, tapi ini kan nggak," tuturnya.

Mualim menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap tenant untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.

"Jelas kita ke depannya akan mengawasi lebih dekat bentuk-bentuk event di Seasons City yang diselenggarakan oleh para tenant," ujar Mualim.

Lebih lanjut, Mualim juga mengatakan pihaknya siap membantu polisi dalam proses pengusutan lebih lanjut. Manajemen akan kooperatif.[dtk]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad