Manajemen Garuda Benahi Aturan Yang Sempat Diacak-acak Ari Askhara - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 13 Desember 2019

Manajemen Garuda Benahi Aturan Yang Sempat Diacak-acak Ari Askhara


GELORA.CO - Setelah Ari Askhara dicopot, Manajemen Garuda Indonesia membenahi kembali beberapa kebijakan. Di antaranya memberikan fasilitas penginapan kepada awak kabin yang melayani rute penerbangan dari Jakarta ke Australia.
Pada era Ari, awak kabin diharuskan melakukan perjalanan Pulang Pergi (PP) hingga bekerja selama 18 jam nonstop.

“Yang PP (pulang pergi) sudah kita kembalikan. Sydney, Melbourne. Enggak ada yang PP (pulang pergi) lagi,” demikian pernyataan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/12).

Pikri menambahkan, pemberian fasilitas penginapan bagi awak yang melayani penerbangan Jakarta-Australia itu akan dilakukan secara bertahap.

“Tapi bertahap ya. Lima hari selesai itu,” kata Pikri.

Sebelumnya, keluhan datang dari beberapa pramugari Garuda Indonesia soal jam kerja di era kepemimpinan mantan direktur utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara. Salah seorangnya bahkan pernah bekerja selama 18 jam sehari. Kejadian itu terjadi saat dirinya melayani penerbangan Jakarta-Melbourne-Jakarta.

“Saya kemarin baru terbang PP (pulang-pergi) Jakarta-Melbourne. 18 jam saya harus bekerja buka mata dan lain-lain,” ujar pramugari tersebut.

Ia telah bekerja selama 30 tahun, tetapi baru pada era kepemimpinan Ari aturan terbang PP berlaku.  Bahkan sejak Agustus 2019 lalu, aturan pramugari tak diberi fasilitas penginapan saat melayani penerbangan ke Australia diberlakukan.

Selain membenahi kebijakan pemberian penginapan, manajemen Garuda juga akan membenahi sejumlah aturan. Di antaranya mengembalikan kembali karyawan yang dimutasi oleh Ari.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Human Capital Garuda Indonesia Aryaperwira menyebutkan akan memulihkan sejumlah aturan terkait mutasi karyawan yang dianggap melanggar ketentuan.

Jadi, sejumlah mutasi maupun rotasi karyawan yang tidak memenuhi ketentuan kami tinjau ulang dan kami kembalikan sesuai kebutuhan perusahaan, baik itu operasional maupun kebutuhan pengembangan perusahaan ke depan,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/12).

Arya menambahkan, hal tersebut akan dilakukan dalam 45 hari ke depan sambil menunggu pemilihan jajaran direksi baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia.(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad