Sebanyak 1.100 Mobil Mewah Di DKI Yang Tunggak Pajak, Total Rp 37 Miliar - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 07 Desember 2019

Sebanyak 1.100 Mobil Mewah Di DKI Yang Tunggak Pajak, Total Rp 37 Miliar


GELORA.CO - Sekitar 1.100 mobil mewah teridentifikasi belum membayar pajak. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebut total potensi penerimaan pajak dari para pemilik mobil mewah itu mencapai Rp 37 miliar.

"Data September itu masih ada 1.500 mobil mewah, kita update lagi per Desember sekarang 1.100 mobil yang belum teridentifikasi. Penerimaan pajaknya Rp37 miliar lah," kata Juru Bicara BPRD DKI Jakarta Mulyo Sasungko Sasungko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/12).

Tidak seperti menagih pajak bumi dan bangunan, ada banyak kendala yang dihadapi saat menagih pajak kendaraan mewah.  Mulyo menyebut, salah satunya karena mobil mewah cenderung dinamis. Butuh waktu untuk memastikan keberadaannya.

Ya kalau jenis objeknya sendiri kalau kendaraan mobile yah bergerak, itu yang perlu kita untuk mendeteksi apalagi alamat yang tercantum dalam kami sesuai dengan kami yang di STNK itu juga," kata Mulyo.

"Kalau enggak jelas akan susah dideteksi makanya kemarin kami coba langsung yang mudah dulu kita kerjakan yaitu di sekitar Penjaringan," ujar Mulyo.

Sebelumnya, Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta juga tengah mengejar perusahaan pengeboran minyak berinisial NY penunggak pajak Ferrari 599 GTB Fiorano Rp129 juta. Nilai tersebut akumulasi penunggakan pajak selama dua tahun.

Selain ke perusahaan tersebut, BPRD DKI Jakarta juga melakukan upaya 'jemput bola' pajak mobil mewah ke perumahan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mobil mewah yang tercatat menunggak adalah sedan Mercedes-Benz S350L dengan pemilik berinisial FSS. Tunggakan pajak mobil itu senilai Rp22,4 juta. Petugas pajak pun hanya bertemu dengan penjaga keamanan rumah.

Ada berbagai sanksi bagi pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. Dimulai dari penyegelan mobil dengan stiker sampai kurungan penjara. (Rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad