Sri Mulyani Ungkap Tujuh Kasus Penyelundupan Mobil Mewah - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 18 Desember 2019

Sri Mulyani Ungkap Tujuh Kasus Penyelundupan Mobil Mewah


GELORA.CO - Sepanjang 2016 hingga 2019 telah terjadi tujuh kasus penyelundupan kendaraan mewah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Nilai kerugian dari tujuh kasus tersebut mencapai Rp 48 Miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan darai tujuh kasus tersebut, berhasil diamankan kendaraan mewah berupa 19 unit mobil dan 35 unit motor/rangka/mesin motor.
“Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48,82 miliar,” ungkap Sri Mulyani di Gate Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12).

Penyelundupan itu dilakukan oleh tujuh perusahaan yaitu PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP yang mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.

Sri Mulyani menjelaskan modus yang digunakan yakni dengan memberitahukan jenis barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya pada dokumen yang diserahkan seperti sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.

Ia menuturkan informasi itu diperoleh dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak DJBC melalui proses analisis terhadap inward manifest karena terdapat keanomalian antara berat bersih barang dengan jenis barang yang diberitahukan.

Setelah itu, petugas melakukan hi-co scan kontainer untuk memastikan jenis barang sebenarnya sehingga ternyata ditemukan barang impor berupa kendaraan roda empat yang kemudian dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dari tujuh kasus penyelundupan tersebut empat kasus masih dalam proses penyelidikan, dua kasus telah diputuskan pidana, dan satu kasus sudah berstatus P21 sehingga akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 102 huruf a atau Pasal 103 huruf a Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 56 KUHP dengan jumlah tersangka saat ini ada empat dengan inisial DH

Lebih lanjut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pihaknya akan mengerahkan tim dari Kemenhub untuk mendukung DJBC, Kapolri, dan Kejaksaan dalam melakukan pengamatan terhadap kemungkinan adanya penyelundupan barang mewah lainnya. (Rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad