Foto : KH. Ma'ruf Amin |
“Idenya memang UMK, bukan UMKM, Mnya (tidak ikut) jadi kecil dan mikro ya, itu yang idenya, semangatnya akan digratiskan. Semangatnya itu supaya mereka tidak terbebani,” ujar Wapres Ma’ruf, Kamis (09/01/2020) usai memimpin rapat kesiapan penerapan jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta. Dikutip dari laman kemenag.go.id
Ma’ruf menuturkan, Pemerintah saat ini masih terus membahas opsi anggaran untuk biaya sertifikasi halal, jika UMK digratiskan. Ia pun belum dapat memastikan apakah opsi itu meliputi subsidi dari ABPN maupun subsidi silang dari usaha besar.
“Ya ini lagi nanti dipikirkan, supaya bagaimana biayanya murah ya tidak membebaini APBN dan tidak membebani perusahaan kecil, UMK,” katanya.
Menurutnya, pembahasan tersebut nantinya akan menghasilkan skema tarif yang transparan dan terukur, dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Nanti ada peraturan menteri keuangan, ini yang lagi digodok termasuk penerbitan PMK yang atur tarif,” imbuhnya
Selain tarif, kata Ma’ruf, sinkronisasi Kementerian dan Lembaga terkait JPH juga terus dilakukan. Tujuannya agar proses layanan JPH yang seharusnya sudah mulai operasional sejak 17 Oktober 2019, dapat segera dilaksanakan.
Ma’ruf meyakini jika aturan dan skema sudah jelas, penerapan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bisa dilaksanakan secepatnya. “Keinginan kita secepatnya,” pungkasnya.
Publis by : Pejuang.Net │ Join Telegram : t.me/pejuangofficial │ Sumber : Kiblat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar