MeMiles Dilarang Tapi Himpun Rp 750 M, Member: Kenapa Apa-apa Selalu OJK? - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 13 Januari 2020

MeMiles Dilarang Tapi Himpun Rp 750 M, Member: Kenapa Apa-apa Selalu OJK?


GELORA.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur memastikan investasi MeMiles tak memiliki izin dan sudah ditutup sejak Agustus 2019. Namun, para member terus bekerja mencari downline hingga terkumpul Rp 750 miliar.

"Kenapa apa-selalu selalu OJK ya. Saya nggak ngerti soal-soal gtuan. Saya yang penting MeMiles jalan lagi. Kalau ada institusi yang bantu kami, monggo bantu kami," kata Ketua Komunitas Member MeMiles, Kemala Intan, dalam jumpa pers di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, akhir pekan lalu.

Kemala juga mengaku tidak tahu menahu soal proses hukum di Polda Jatim. Ia mengaku tidak tahu bila pendiri MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani sudah ditahan polisi.

"Aduh aku nggak tahu," ujar Kemala.

OJK melansir MeMiles sebagai lembaga keuangan nonbank ilegal pada Agustus 2019. Hal itu setelah dilakukan kajian oleh Satgas Waspada Investasi. Satgas ini terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

"Sebetulnya MeMiles ini sudah ditutup ya berdasarkan press release bulan Agustus. Itu berarti kan tidak mempunyai izin. Jadi kepada masyarakat jika ada penawaran-penawaran tentunya harus dicek dulu," Kepala OJK Regional 4 Jatim Heru Cahyono di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Aplikasi ini mulai diluncurkan pada Juli 2019. Sebulan setelahnya dinyatakan ilegal oleh OJK. Namun MeMiles terus didownload ribuan orang. Ratusan miliar rupiah uang masyarakat terhimpun di MeMiles.

"Aplikasi ini telah memiliki 264 ribu member," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.

Layaknya aplikasi lainnya, pendaftar harus memasukkan identitas diri. Setelah aplikasi MeMiles ada di HP, investasi yang akan disetor ke MeMiles tinggal di-top up dengan jumlah sesuai keinginan korban. Minimal top up sebesar Rp 50 ribu. Dalam praktiknya ada yang top up Rp 200 juta.

Dari top up sejumlah uang tersebut, pihak MeMiles memberikan bonus yang fantastis. Mulai dari mobil, motor, hingga barang elektronik lainnya. Bahkan, bonusnya melebihi besaran uang yang ditop up.

"Misalnya top up Rp 400 ribu mendapatkan handphone. Top up Rp 5 juta bisa mendapatkan mobil. Para member juga merekrut member lain dan mendapatkan poin," ujar Luki. Hp dan mobil di atas bisa didapat tentu dengan syarat yaitu harus mendapatkan mamber untuk jadi downline sebanyak-banyaknya.

Polda Jatim akan memeriksa para saksi Senin (13/1) ini.[dtk]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad