Fatwa Para Ulama Madzhab tentang Nikah Mut’ah - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 18 Agustus 2022

Fatwa Para Ulama Madzhab tentang Nikah Mut’ah

A.    Ulama Madzhab Hanafiy
 

1.    Al-Imam as-Sarakhsiy berkata, “Nikah mut’ah ini batil menurut madzhab kami”. [al Mabshut: V/152]
2.    Al-Imam Al-Kasani berkata, “Tidak boleh nikah yang bersifat sementara yaitu nikah mut’ah”. [Bada’i ash-Shana’iy: II/272].
3.    Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi berkata, “Sesungguhnya semua hadits yang membolehkan nikah mut’ah telah di mansukh (di hapus)”. [Ma’ani Atsar: III/26].
4.    Beliau juga berkata pada halaman 27, “lihatlah umar beliau melarang nikah mut’ah di hadapan semua shahabat tanpa ada yang mengingkari. Ini adalah dalil bahwasanya mereka mengikuti larangan Umar, dan kesepakatan mereka untuk melarang hal tersebut adalah hujjah atas di hapusnya kebolehan mut’ah”.

 


B.    Ulama Madzhab Malikiy


1.    Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, “Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu maka nikahnya batil”. (Al-Mudhawannah al-kubra: II/130)
2.    Al-Imam Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, “Hadits–hadits yang mengharamkan nikah mut’ah mencapai peringkat yang mutawatir”. [Bidayah al-Mujtahid: IV/325].
3.    Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, “Adapun semua shahabat, Tabi’in dan orang-orang yag setelah mereka mengharamkan nikah mut’ah, di antara mereka adalah Imam Malik dari Madinah, Abu Hanifah dan Abu Tsur dari Kufah, Al-Auza’i dari Syam, Laits bin Sa’ad dari Mesir serta seluruh ulama hadits”. [Al-Tamhid: X/121].
 

C.    Ulama Madzhab Syafi’iy


1.    Al-Imam asy-Syafi’iy rahimahullah berkata, “Nikah mut’ah yang di larang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu baik pendek maupun panjang”. (Al-Umm: V/85)
2.    Al-Imam an-Nawawiy rahimahullah berkata, “Nikah mut’ah tidak di perbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya suatu akad yang bersifat mutlak. Maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu”. (Al-Majmu: XVII/356)
3.    Al-Imam al-Khathabiy rahimahullah berkata, “Keharaman nikah mut’ah semacam kesepakatan antara kaum muslimin, memang nikah ini dihalalkan di awal masa Islam, akan tetapi diharamkan pada sa’at haji wada dan demikian itu terjadi di akhir–akhir masa Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam dan sekarang tidak ada perbedaan antar para ulama mengenai keharaman masalah ini kecuali sedikit dari kalangan orang–orang Syiah Rafidlah.” (Ma’alim as-Sunan: II/558)
 

D.    Ulama Madzhab Hambaliy


1.    Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa nikah mut’ah ini batil sebagaimana di tegaskan oleh Imam Ahmad, beliau berkata, “nikah mut’ah haram”. (Al-Mughniy: VI/644)
2.    Bahkan sebagian ulama menukil ijma tentang keharaman nikah mut’ah seperti Imam Al-Baghawi sebagaimana di nukil Syaikh Shidiq Hasan Khan (Raudlah Nadiyah: II/165. Ma’a at-Ta’liqat), al-Imam al-Qurthubiy dan Ibnul al-Arabiy (dalam Bidayah al-Mujtahid: II/48) dan Sayyid Sabiq (Fiq-h as-Sunnah: II/130).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad