Dipecat Jadi Dosen Karena Cadar, Hayati Ajukan Banding - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 05 Maret 2019

Dipecat Jadi Dosen Karena Cadar, Hayati Ajukan Banding


Pejuang.Net - Hayati Syafri mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas pemecatan dirinya sebagai dosen di IAIN Bukittinggi. Dalam pantauan Kiblat.net, Hayati datang ke kantor BKN didampingi oleh kuasa hukumnya sekitar pukul 14:00 siang.

“Banding atas putusan yang disampaikan Kementerian Agama melalui UIN Bukittinggi memecat Ibu Hayati Syafri. InsyaAllah hari ini kami akan mengajukan banding administratif,” kata kuasa hukum Hayati, Ismail Nganggon kepada media di gedung BKN, Jakarta pada Senin (04/03/2019).

Ismail menyebut alasan pemecatan Hayati sangat tidak jelas. Dia juga membantah klaim yang menyebut Hayati dipecat karena sering tidak masuk hingga melebihi batas absen yang ditentukan.

“Karena kalau beralasan hanya karena dia tidak pernah masuk, faktanya dia masuk. Karena saat itu ia melakukan penelitian dia memulai S3 dan ada buktinya kita siapkan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ismail mengungkapkan ada tawaran dari pihak kampus untuk mengajar asalkan Hayati bersedia menanggalkan cadarnya. Namun Hayati tegas menolak tawaran tersebut.

“Tapi memang ada poin di sini yang kami sampaikan, yaitu ketika menemui Itjen (Kemenag), penawaran hanya berhenti jadi dosen atau cadar dibuka. Nah, itu poin yang kita ketidakjelasan pemecatannya,” tutur Ismail.

Ismail menilai, pemecatan Hayati cacat secara prosedural karena tidak sesuai dengan prosedur yang selama ini dijalankan oleh kampus. Selain itu, Hayati juga tidak menerima surat keputusan pemecatan.

“Jadi tidak diberikan ke kita, hanya menyampaikan surat bahwa ibu Hayati tidak mengajar lagi, dipecat dan sebagainya. Maka hari ini kami menyampaikan banding atas keputusan tersebut,” tandasnya. (kiblat)

Publis by : Pejuang.Net │ Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad