BPN Prabowo-Sandi Kaget MA Tolak Gugatan Jelang Putusan MK - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 27 Juni 2019

BPN Prabowo-Sandi Kaget MA Tolak Gugatan Jelang Putusan MK


PEJUANG.NET - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kaget dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan sengketa pelanggaran administratif terkait Pilpres 2019. Pasalnya, putusan MA itu santer dibicarakan menjelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

"Terus terang kami kaget ya. Sedang kami cek juga itu (putusan MA)," kata Andre kepada Kantor Berita RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (27/6).

Gugatan sengketa pelanggaran administratif terkait Pilpres 2019 diajukan ke MA oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Dalam permohonan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.

"Putusannya tidak diterima karena ada kekurangan formil," kata Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro.

Andi menjelaskan, kekurangan formil yang dimaksud adalah gugatan dinyatakan tidak lengkap, tidak tepat, atau salah gugat.

"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidk diterima," jelas Andi.

Pada salinan putusannya, tertulis permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilu 2019 itu atas putusan Bawaslu nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019.

"Menyatakan, permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jendral TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," bunyi amar putusan tersebut.

Meski demikian, Andre menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MA tersebut. Karenanya, BPN tidak mengambil langkah lain terkait ditolaknya gugatan administratif Pilpres 2019 yang diputuskan MA itu.

"Tentu kami menghormati ya, mau diapain lagi. Kami sudah berusaha, tapi MA memutus lain tentu ya mau enggak mau kami harus menghormati," ucap Andre.

Andre menyatakan, pihaknya tidak terlalu memikirkan putusan MA tersebut. Sebab, pihaknya masih fokus di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan harapan dapat diputuskan secara adil. 

"Kami fokus di MK saja," demikian Andre. 


Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet
Sumber : rmol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad