![]() |
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto |
"Itu kewenangan MK, so what?" ujar Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (24/6).
Tak hanya dirinya, ia juga meminta kepada semua pihak agar tak membesar-besarkan keputusan MK yang memilih lebih maju dari batas maksimal pengumuman hasil sidang, yakni 28 Juni.
Selagi masih berada di rentan waktu yang telah diatur, maka MK dinilai tidak melakukan pelanggaran.
"Kan kalau dibaca menyeluruh dan pelan-pelan, MK itu batas pengumuman selambat-lambatnya tanggal 28 Juni. Bukan berarti harus tanggal 28, gitu loh," demikian Bambang.
Sebelumnya, Jurubicara MK, Fajar Laksono Soeroso memastikan jadwal pengumuman hasil PHPU dimajukan karena majelis hakim memandang telah cukup melakukan pembahasan di internal.
"Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," ujar Fajar.
Publis by : Pejuang.Net
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet
Sumber : rmol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar