![]() |
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso dan kuasa hukum/ |
"Kedatangan kami hari ini ke Polres Jakarta Utara sebagai bentuk itikad baik dari klien kami Pak Santoso," ujar Kuasa hukum Santoso, Yudi Irawan kepada wartawan, Senin (24/6).
Yudi menilai, kasus yang bermula dari laporan Ketua DPC Demokrat Jakut, Zulkarnaen terhadap dugaan 27 pelanggaran Pemilu ini tak lain sebagai upaya mematikan karakter kliennya.
Ia pun berpandangan bahwa konstruksi hukum dari laporan Zulkarnaen sangat lemah. Sebab Gakkumdu Jakut sudah menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
"Gakkumdu Jakut sudah menyatakan bahwa dugaan pencurian copy hasil rapat Pleno KPU Jakut yang dituduhkan kepada klien kami, oleh Bawaslu dan Gakkumdu dinyatakan tidak ada unsur pelanggaran Pemilu," jelasnya.
Dikatakan Yudi, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan balik Zulkarnaen dan pihak-pihak yang berupaya mencemarkan nama baik Santoso.
"Nama baik beliau tercoreng dan Partai Demokrat juga dilecehkan karena klein kami adalah sebagai Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta," tutupnya.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Jakut telah menetapkan Idi Amin sebagai tersangka dugaan penggelembungan suara Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2019. Idi Amin merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Publis by : Pejuang.Net
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet
Sumber : rmol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar