![]() |
| Foto: Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meluncurkan laporan situasi dan kondisi penyiksaan Rabu (26-06-2019) di Jakarta. |
“Dalam catatan kami, aktor paling dominan menggunakan cara-cara kekerasan adalah aparat kepolisian. Dari 72 kasus, 57 kasus dilakukan oleh kepolisian, 7 kasus oleh tentara, 8 kasus oleh sipir penjara,” ungkap Koordinator KontraS Yati Indriyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (26/06/2019).
Yati menyebutkan dari 72 kasus itu, 51 di antaranya terjadi kepada korban salah tangkap. Ia menganggap temuan ini merupakan ironi, karena sudah ada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2009 yang tidak memperbolehkan penyiksaan.
“Peraturan untuk internal mereka tapi tidak sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan. Yang paling dekat misalnya adanya dugaan penyiksaan di Kampung Bali, Tanah Abang,” tuturnya.
KontraS, kata Yati, sejauh ini telah melakukan pendampingan dalam enam kasus penyiksaan. Dalam kasus-kasus tersebut ditemukan pola yang terjadi dalam kasus penyiksaan.
“Yaitu penyiksaan untuk memperoleh pengakuan,” paparnya.
Maka, ia menilai fakta yang diungkap KontraS seharusnya menjadi evaluasi bagi negara dalam menentukan keabsahan keterangan atau pengakuan yang didapat dari praktik penyiksaan. Selama ini keterangan yang diperoleh dari praktik penyiksaan juga dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.
Laporan data penyiksaan KontraS dipublikasikan bertepatan dengan Hari Dukungan Untuk Korban Penyiksaan Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juni. Diluncurkan setiap tahun, laporan tersebut dilatar belakangi masih maraknya praktik penyiksaan di Indonesia. Dalam kesempatan itu KontraS juga meluncurkan Buku Saku Advokasi Penyiksaan.
Publis by : Pejuang.Net
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet
Sumber : kiblat


Tidak ada komentar:
Posting Komentar