Polisi Bisa Keluarkan SP3 Untuk Hapus Status Tersangka Soenarko - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 25 Juni 2019

Polisi Bisa Keluarkan SP3 Untuk Hapus Status Tersangka Soenarko

Foto Soenarko
PEJUANG.NET - Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko masih tetap menyandang status sebagai tersangka, sekalipun dirinya sudah resmi mendapat penangguhan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Begitu kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Senin (24/6). 

Demi kepastian hukum, sambungnya, maka status tersangka itu harus dibersihkan dari nama Soenarko. Salah satu caranya dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3). 

"Dikeluarkan SP3 aja, Surat Penghentian Penyidikan," ungkapnya.

Adapun cara kedua yang bisa dilakukan adalah dengan pengajuan pra peradilan. 

Lebih lanjut, Chudry berharap aparat yang berwenang menyelesaikan masalah sesuai hukum yang berlaku, bukan didasarkan atas kepentingan lain sehingga berujung pada ketidakpastiaan hukum.

“Selesaikan secara hukum ya. Gitu aja ya," tandasnya. 


Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet
Sumber : rmol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad