PEJUANG.NET - Pengelola Yayasan Sarana Metta Indonesia, Christian Joshua Palemenyayangkan tindakan yang dilakukan aparat terkesan lambat mengungkap kasus Abah Grandong yang memakan kucing hidup di Kemayorang beberapa waktu lalu.
Ia menilai aparat penegak hukum masih tebang pilih dalam memproses kasus laporan yang masuk khususnya terkait dengan kekerasan terhadap hewan.
“Jarak TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan Polsek Kemayoran sangat dekat, saya sudah cek ketika investigasi ke TKP, Senen malam saya ke sana masih lihat pelaku bersama teman-temannya,” kata Christian, Rabu (31/7).
Ia menilai pengungkapan kasus kekerasan terhadap hewan terkesan tebang pilih dan belum dijadikan prioritas. "Selalu dianaktirikan, bahkan kasusnya dinomerduakan," ucapnya.
Menurut dia, banyaknya masyarakat yang masih bersikap seenaknya kepada binatang bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera kepada pelaku. Hal itu karena telah diatur dalam undang-undang tentang perlindungan hewan Pasal 302 KUHP dan 406 KUHP.
"Tapi pelaksanaannya, payung hukumnya masih sangat lemah, jika terbukti bersalah bisa dipidana penjara maksimal lima tahun,” kata Christian.
Dengan adanya kasus Abah Grandong, Christian berharap pihak kepolisian terus mencari pelaku tersebut dan mengusutnya hingga tuntas. Sebelumnya telah beredar di media sosial video seorang pria memakan kucing hidup-hidup.
Dalam video itu, sebagaimana dikutip Antara, tampak laki-laki bertopi mengenakan kemeja cokelat dan putih tengah memakan seekor kucing hidup-hidup.
Publis by : Pejuang.Net
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet
Sumber : moeslimchoice


Tidak ada komentar:
Posting Komentar