Astaghfirullah, Warga Lumajang Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Hingga 50 Kali Lebih - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 31 Juli 2019

Astaghfirullah, Warga Lumajang Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Hingga 50 Kali Lebih


PEJUANG.NET -  Pagi tadi Rabu (31/7/2019) di Markas Tim Cobra Polres Lumajang, telah dilaksanakan gelar perkara yang menyeret Sugeng Slamet (44 ) warga Pronojiwo Lumajang atas kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya yang bernama Bunga (nama samaran, 19 th).

Dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun dan baru terbongkar pada hari Senin kemarin (29/7) saat ia berhasil kabur dan melaporkan ke Mapolsek Senduro saat akan diajak ke Hotel Samonake saat akan diajak berhubungan layaknya suami istri.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, pihak dari Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan. Orang tua bejat, Sangat sangat tidak masuk akal, dimana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015.

“Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak dibawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. kami tidak ingin predator anak berkeliaran diwilayah lumajang. kasihan korban-korbannya,”ungkap Arsal Rabu (31/7/2019).

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Katim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan bahwa  Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri, yang mana empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah karena diketahui telah melanggar pasal Pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutur Hasran.


Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet 
Sumber : msc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad