PEJUANG.NET - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap tangan lima pejabat PT. Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) telah mengamankan uang dolar Singapura yang nilainya setara Rp 1 miliar.
Begitu dikatakan Komisioner KPK Basaria Panjaitan dalam keterangannya.
Uang ini disita sebagai barang bukti. Sementara penangkapan dilakukan di suatu tempat di Jakarta Selatan, Kamis dinihari (1/8).
Masih menurut Basaria, saat ini sebagian pihak yang diamankan telah berada di kantor KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
“Sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku, KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut,” ujarnya lagi.
“Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok melalui konferensi pers secara resmi di KPK,” demikian Basaria Panjaitan.
Publis by : Pejuang.Net
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet
Sumber : rmol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar