MELURUSKAN KESALAHFAHAMAN KH. IDRUS ROMLI TENTANG PENDAPAT ULAMA HIZBUT TAHRIR - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 09 Agustus 2019

MELURUSKAN KESALAHFAHAMAN KH. IDRUS ROMLI TENTANG PENDAPAT ULAMA HIZBUT TAHRIR


Oleh : Ustad Maaher At-Thuwailibi
(Bukan aktivis HTI)

PEJUANG.NET - Sekedar komentar singkat, bukan bantahan. Karena tak layak seorang thuwailibul ‘ilm (penuntut ilmu belia) seperti kami membantah seorang alim rabbani sekaliber KH.Idrus Romli. Hanya beberapa patah kata mengomentari statemen Sang Kyai yang terlanjur di publikasi. Kebenaran datangnya dari Allah, wala nuzakki ‘alallahi ahada
.
Di akun Instagramnya, Kyai Idrus Romli menyebut adanya Ustad HTI yang membatah buku karya beliau. Dimana Ustad HTI ini mengutip pernyataan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani yang membolehkan lelaki meraba tubuh wanita yang bukan istri. menurut Kyai Idrus Romli, kelompok HTI yang punya pendapat “membolehkan meraba tubuh wanita” apakah pantas mengusung Bendera Tauhid ?
.
1. Kitab yang dimaksud adalah Nizhamul Ijtima’i Fil Islam, karya Asy-Syahid In sya’ Allah Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani Rahimahullah. Diantara kitab panduan kalangan Hizbut Tahrir. Penulis kitab (Syaikh Taqiyuddin Rahimahullah) bukanlah sedang berbicara tentang MERABA-RABA TUBUH WANITA. Tapi membahas tentang hukum berjabat tangan dengan wanita non mahram -utamanya ketika berba’iat- dan hukum bersentuhan dengan wanita non mahram tatkala wudhu’
.
2. Setelah kami membaca kitab aslinya dalam bahasa Arab (PDF), hal yang dimaksud disana tertera di halaman 57. Disana beliau mengatakan المصافحة (AL-MUSHOFAHAH) tatkala menjelaskan makna ayat 43 surat an-nisa’ yang berbunyi “au laamastumun nisaa’” dan hadits shahih bukhari dari ummu ‘athiyyah. Semua orang yang faham bahasa arab tentu tahu bahwa MUSHOFAHAH artinya adalah berjabat tangan/salaman, bukan “MERABA-RABA TUBUH”

3. Syaikh menjelaskan bahwa : BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA NOM MAHRAM TANPA DISERTAI SYAHWAT TIDAKLAH HARAM BERANGKAT DARI HUKUM FIQIH BAHWA TANGAN WANITA BUKAN AURAT dan merujuk pada hadits ummu athiyyah yang dikutip Syaikh Taqiyuddin dimana ada seorang wanita yang menarik tangannya saat mau berbaiat pada Rasulullah dan sebagian lagi tidak menarik tangannya. Beliau menyimpulkan hukum tersebut menggunakan kaidah mafhum mukhalafah

4. KESIMPULAN KAMI (MAAHER AT-THUWAILIBI): berbeda antara “bersentuhan tangan/berjabat tangan” dengan “meraba-raba”. Disengaja atau tidak, menterjemahkan kata لمس dan مصافحة dengan arti “MERABA-RABA” adalah terjemahan yang berlebihan, kurang tepat, dan cenderung ngawur. Mahasiswa LIPIA kelas I’dad Lughowi semester 1 pun tahu arti “Lamasa” dan “Mushofahah” itu bila ditinjau dari segi lughowi (etimologi)

5. Menurut yang kami kaji, bersentuhan dengan wanita atau berjabat tangan dengan wanita non mahram adalah adalah HARAM secara mutlak kecuali uzdur syar’i. Pendapat Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani adalah ranah ijtihadi yang bukan menyentuh urusan prinsip. kalau pun belia salah, ma’dzur in sya Allah. Karena Syaikh DR.Yusuf Al-Qaradhawi pun berpendapat BOLEH berjabat tangan dengan wanita TANPA DISERTAI SYAHWAT. Sehingga, tidak perlu disikapi berlebihan apalagi disalah terjemahkan (?)

6. Andai pun Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani jatuh dalam kesalahan ijtihad, atau katakanlah paling pahitnya beliau membolehkah maksiat karena dianggap membolehkan sesuatu yang dapat mendekati zina, maka ahlul maksiat pun tetap BOLEH MENGUSUNG BENDERA TAUHID.  Karena kemaksiatan bukanlah kekufuran. Yang perlu dipertanyakan justru ORANG MUSLIM YANG MENGAKU BERTAUHID TAPI MEMBAKAR BENDERA TAUHID SAMBIL TERIAK-TERIAK RIANG GEMBIRA, PADAHAL BENDERANYA SEDANG DIKIBARKAN BUKAN SEDANG TERCECER DIJALAN-JALAN.. (!?)

Semoga Allah menjaga ummat ini dari segala macam bentuk anasir adu domba dan propaganda para perusak persatuan dan ukhuwah. ❤️

Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami : @PejuangNet 
Sumber : t.me//maaher_atthuwailibi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad