PEJUANG.NET - Ijtima’ Ulama IV merekomendasikan terwujudnya NKRI bersyariat berdasarkan Pancasila. Konferensi pers hasil Ijtima’ Ulama IV di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Senin (5/8). (Foto: Antara)
- Istilah NKRI Bersya’riah itu muncul di hasi Ijtima’ Ulama IV, kemudian ada yang menaruh curiga dengan menganggap ide tersebut merupakan idiologi radikalisme, padahal RI merdeka itu ”Atas Berkat Rahmat Allah” hal itu termaktub jelas dalam pembukaan UUD 1945. Jika kita akui NKRI ini dapat tegak karena Rahmat Allah, maka mengapa setelah 74 tahun RI Merdeka, kita mengalami gejala phobia terhadap hukum yang diciptakan Allah yang berwujud Syariah.
- Bukankah pemaksaan penerapan Hukum Belanda di RI dalam sistem Pemidanaan itu merupakan bentuk intoleran dan bertentangan Rahmat Allah karena Allah yang memberikan kemerdekaan pada RI tentu Allah ingin agar bangsa ini mewujudkan Hukum yang bersumber dari hukum Tuhan (syariah)…
- Apalagi kita lihat kondisi bangsa dan negara pada dewasa ini jauh dari nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945 serta nilai – nilai Islam, bahkan mengarah pada upaya Liberalisme dan Atehisme dari berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sektor pendidikan muncul suara penghapusan kurikulum agama di sekolah…
- Jadi, kalau Mensyariahkan NKRI dalam bingkaian Pancasila dan UUD 1945 bertujuan untuk membangun insan yang ma’ruf dan melenyapkan prilaku mungkar sesuai nilai – nilai syariah, kenapa NKRI Bersyariah dianggap idiologi anti Pancasila, Radikalisme, anti kebinekaan? Jangan terlalu phobia dengan ajaran atau aturan yang diciptakan Tuhan sehingga kita menjadi manusia yang merasa lebih hebat dari pada Tuhan.
IJTIMA’ ULAMA IV menghasilkan empat point pertimbangan dan delapan point rekomendasi. Salah satunya meminta umat Islam untuk mewujudkan NKRI Bersyariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas Konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.
Istilah NKRI Bersyariah dari hasil Ijtima’ Ulama IV banyak mendapat pro dan kontra di masyarakat. Gubernur Lemhamnas menilai perlu mewaspadai wacana NKRI Bersyariah karena tidak selaras dengan elemen yang ada pada NKRI.
Benarkah demikian ?
Jika kita lihat sejarah, NKRI Bersyariah sebenarnya cita – cita pendiri bangsa bersama para ulama, cita – cita luhur tersebut kemudian dibuktikan dengan terbentuknya Piagam Jakarta, 22 Juni 1945.
Namun ternyata hadirnya Piagam Jakarta tidak mendapat restu dari sejumlah daerah di tanah air, akhirnya sebagai titik temu demi keutuhan NKRI maka muncullah kesepakatan (Ijma’) untuk mengganti Piagam Jakarta dan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakannya.
Pendiri bangsa dan para ulama seperti Dr. Moh. Natsir, Moh. Roem, Sjarifuddin Prawianegara menyadari istilah ”Negara Islam” tidak perlu dinyatakan secara eksplisit, yang utama adalah bagaimana caranya agar ajaran Islam dapat menjiwai kehidupan berbangsa dan bernegara meskipun tidak disebut Negara Islam Indonesia.
Hal yang dilakukan Dr Moh.Natsir dan Partai Masyumi dalam mewujudkan penerapan ajaran Islam di NKRI yaitu mengupayakan agar Syariah sebagai sumber hukum di Indonesia yang hal tersebut dituangkan dalam peraturan perundang – undangan. Selain di bidang Hukum, partai Masyumi juga mengawal jalannya konstitusi di masa kepimpinan Orde Lama. Partai Masyumi jelas menentang Komunisme, Kapitalisme, Liberalisme karena tidak sejalan dengan Islam dan Pancasila. Masyumi menentang adanya usaha Pensekuleran di dunia pendidikan yang dilakukan PKI.
Selanjutnya, di Era Orde Baru juga dapat kita lihat gerakan Jihad Konstitusi para ulama dan politisi muslim di lembaga Lesiglasi yang pada akhirnya jihad Konstitusi tersebut menghasilkan produk perundang – undangan yang mengacu pada hukum Syari’ah. Munculah UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, kemudian terbentuklah Peradilan Agama tahun 1960 dari perjuangan yang keras setelah mendapat tekanan dari politisi intoleran.
Kemudiaan, istilah NKRI Bersya’riah itu muncul di hasi Ijtima’ Ulama IV, kemudian ada yang menaruh curiga dengan menganggap ide tersebut merupakan idiologi radikalisme, padahal RI merdeka itu ”Atas Berkat Rahmat Allah” hal itu termaktub jelas dalam pembukaan UUD 1945. Jika kita akui NKRI ini dapat tegak karena Rahmat Allah, maka mengapa setelah 74 tahun RI Merdeka, kita mengalami gejala phobia terhadap hukum yang diciptakan Allah yang berwujud Syariah.
Bukankah pemaksaan penerapan Hukum Belanda di RI dalam sistem Pemidanaan itu merupakan bentuk intoleran dan bertentangan Rahmat Allah karena Allah yang memberikan kemerdekaan pada RI tentu Allah ingin agar bangsa ini mewujudkan Hukum yang bersumber dari hukum Tuhan (syariah) namun tetap sejalan dengan Pancasila Dan UUD 1945 agar tercipta keadilan, kedamaian, kesejahteraan.
Apalagi kita lihat kondisi bangsa dan negara pada dewasa ini jauh dari nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945 serta nilai – nilai Islam, bahkan mengarah pada upaya Liberalisme dan Atehisme dari berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sektor pendidikan muncul suara penghapusan kurikulum agama di sekolah karena diangap berpotensi menjadi Radikalisme. Korupsi seperti Virus radikal yang membudidaya. Kekayaan Alam yang diciptakan Tuhan untuk memakmurkan bangsa ini ternyata hanya dinikmati elit berdasi. Penegakan hukum dapat diintervensi dengan materi.
Untuk itu perlu ada upaya Mensyariahkan NKRI agar NKRI tetap jalan sesuai Pancasila dan apa yang diamanatkan dalam Konstitusi serta selaras dengan nilai – nilai Islam. Fungsi Syariat sebenarnya menurut Prof Amien Rais, Ph.D bertujuan membangun kehidupan manusia berdasarkan nilai – nilai kebajikan (ma’rufat) dan membersihkan dari berbagai kejahatan (mungkar).
Dengan demikian, di dunia Pendidikan saat ini perlu dibumikan Pancasila dan syariah agar tercipta generasi muda indonesia yang bertaqwa, berahlak dan beradab mulia, mencintai dan menjaga kebinekaan, serta berbuat sesuai hukum perundang – undangan dan syariat
.
Di sektor perbankan juga harus sepenuhnya menerapkan perbankan berbasis Syariah dan ini mulai jalan walau realitanya hanya sebagian kecil yang benar – benar menjalankan bank berbasis syariah, selebihnya hanya pemakaian istilah syariah semata. Selanjutnya di bidang Ekonomi, kita harus menerapkan sistem Ekonomi Pancasila berbasis Syariah bukan berbasis Kapitalis dan Liberalis yang membuka ruang jurang antara yang miskin dan kaya semakin menjadi – jadi.
Dan bidang – bidang lainnya yang perlu disyariahkan dengan tetap dalam bingkaian Pancasila dan UUD 1945.
Syariah itu sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 karena Pancasila dan UUD 1945 tercipta dari inti sari Syariah.
Jadi, kalau Mensyariahkan NKRI dalam bingkaian Pancasila dan UUD 1945 bertujuan untuk membangun insan yang ma’ruf dan melenyapkan prilaku mungkar sesuai nilai – nilai syariah, kenapa NKRI Bersyariah dianggap idiologi anti Pancasila, Radikalisme, anti kebinekaan ? Jangan terlalu phobia dengan ajaran atau aturan yang diciptakan Tuhan sehingga kita menjadi manusia yang merasa lebih hebat dari pada Tuhan.
SEKIAN.
Penulis : Rabiul Rahman Purba/ Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia (STH-YNI), Pematang Siantar (Sumatera Utara, Indonesia).
Publis by : Pejuang.Net
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet
Sumber : nahimunkar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar