Soal Perpanjangan Izin, Kemendagri Sebut Ada 5 Syarat yang Belum Dipenuhi FPI - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 02 Agustus 2019

Soal Perpanjangan Izin, Kemendagri Sebut Ada 5 Syarat yang Belum Dipenuhi FPI


PEJUANG.NET - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) belum memenuhi lima syarat untuk perpanjangan Ormas.

“Memang ada administrasi yang dibutuhkan yang kurang, ada lima lagi yang harus dilengkapi,” katanya seperti dilansir dari situs Kemendagri.go.id pada Kamis (01/08/2019).

Ia memaparkan, syarat pertama yang belum terpenuhi adalah surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan;

“Kedua, anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan,” ucapnya.

Ketiga, kata dia, surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Keempat, surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan;

“Dan yang kelima, rekomendasi Kementerian Agama. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan,” pungkasnya.


Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet 
Sumber : kiblat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad