Tok! MA Perberat Hukuman Sisca Dewi Pemeras Irjen BS Rp 35 Miliar - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 01 Agustus 2019

Tok! MA Perberat Hukuman Sisca Dewi Pemeras Irjen BS Rp 35 Miliar


GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman artis Sisca Dewi dari 3,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Eks politikus Partai Hanura itu terbukti memeras petinggi Polri Irjen BS sebesar Rp 35 miliar.

"Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi menolak permohonan kasasi Terdakwa Sisca Dewi dengan perbaikan. Kendati permohonan kasasi terdakwa ditolak tetapi MA memperbaiki selain pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa juga penentuan status barang bukti," kata juru bicara MA, hakim agung Dr Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (1/8/2019).

Semula Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kemudian MA memperbaiki menjadi 4 tahun dan pidana denda serta pidana pengganti denda sama dengan putusan sebelumnya," ujar Andi Samsan Nganro.

Sisca Dewi dijatuhi pidana tersebut karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagai perbuatan berlanjut'. 

"Hal itu melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkas Andi Samsan Nganro yang juga jadi ketua majelis dalam perkara itu.

Sebagaimana diketahui, Sisca Dewi mengenal Irjen BS pada 2016. Diam-diam, Sisca Dewi menjadi 'perebut laki orang' (pelakor) dan memeras Irjen BS. Sisca Dewi memeras Irjen BS agar menyerahkan sejumlah uang bila tidak ingin aibnya diungkap ke publik. 

Pemerasan itu berlanjut hingga Irjen BS keluar uang Rp 35 miliar. Uang itu kemudian dibelikan dua rumah mewah, satu di Bintaro dan satu di bilangan Kemang. Pemerasan itu membuat Irjen BS dan memperkarakan Sisca Dewi secara hukum.

Siapakah Sisca Dewi? Selain penyanyi pendatang baru, ia adalah politikus Partai Hanura. Pada 2014, namanya nyaris lolos masuk Senayan. Namanya hanya satu peringkat di bawah Dossy Iskandar Prasetyo yang belakangan jadi Ketua Fraksi Hanura.

Pada 2018, Dossy pindah partai. Sisca harusnya duduk di DPR. Tapi karena terbelit kasus hukum, ia gagal menggantikan Dossy.

Dalam pembelaannya, Sisca Dewi mengaku telah menikah siri dengan Irjen BS. Selain itu, Sisca Dewi membantah seluruh bukti SMS yang dituduhkan dari Hp-nya untuk memeras Irjen BS. Majelis hakim PN Jaksel juga tidak memberikan waktu bagi Sisca Dewi untuk menghadirkan saksi ahli yang mengurai apakah benar SMS itu dari dirinya atau tidak. Bermodal keyakinan itu, Sisca Dewi mengajukan banding dan kasasi tapi selalu gagal. [dtk]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad