Cara Penangkapan Dandhy Laksono Diprotes Kuasa Hukum - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 27 September 2019

Cara Penangkapan Dandhy Laksono Diprotes Kuasa Hukum


GELORA.CO - Cara pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang melibatkan Dandhy Dwi Laksono diprotes pengacaranya. Karena, pihak Polda Metro langsung melakukan penangkapan tanpa ada pemanggilan sebagai saksi lebih dulu.

Seharusnya, Dandhy mendapat panggilan untuk memberikan keterangan dengan status saksi. Jika sampai panggilan ketiga tak digubris, polisi pun bisa melakukan penangkapan.

Penangkapan tanpa adanya pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu tersebut yang diprotes keras oleh kuasa hukum Dandhy, Algiffari Aqsa.


"Tadi kami protes, kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu atau pemanggilan sebagai tersangka, kalau dia memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa kemudian tiba-tiba malam-malam ditangkap?" jelas Algiffari Aqsa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).

Lanjut Algiffari, penyidik beralasan karena Dandhy terjerat pasal SARA. Sehingga mereka pun khawatir Dandhy membuat keonaran.

"Kami protes keras, karena seharusnya dia dipanggil secara patut dulu. Ketika dia tidak kooperatif, satu, dua, tiga panggilan, baru bisa ditangkap, menurut kami," tegasnya.

Diketahui, Dhandy Dwi Laksono ditangkap polisi di kediamannya di wilayah Pondokgede, Bekasi, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (26/9).

Penangkapan tersebut berdasarkan surat nomor SP.Kap/461/IX/RES.2.5/2019/Ditreskrimsus. Dandhy ditangkap atas laporan seseorang bernama Asep Sanusi yang disampaikan pada 24 September 2019 dan tercatat dalam surat bernomor LP/866/IX/2019/PMJ/Dit Resekrimsus.

Setelah jalani pemeriksaan dan mendapat status tersangka, Dandhy tidak menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Dia dizinkan untuk pulang. (Rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad